JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali pada tanggal 30 September 2025.
Seorang polisi berinisall IWS, 51 tahun, yang bertugas di Polsek Baturiti, Tabanan, nekat melakulan penjambretan terhadap kalung emas milik seorang pedagang warung bernama Kadek Suartini.
Kejadian memalukan ini tidak hanya mengejutkan masyarakat setempat, melainkan juga mencemarkan reputasi institusi kepolisian.
Kejadian ini dimulai pada saat pelaku mendatangi warung milik Suartini dengan berpura-pura ingin membeli tomat, namun tanpa diduga, IWS justru menyerang korban dengan memukul kepalanya menggunakan tongkat, lalu dengan cepat merampas kalung emas yang dipakai oleh korban.
Korban yang terkejut segera berteriak untuk meminta bantuan, teriakan tersebut memicu respon cepat dari warga di sekitarnya yang langsung berusaha mengejar pelaku.
Upaya pelarian IWS dengan menggunakan sepeda motor berakhir gagal, ia menabrak sebuah mobil tidak jauh dari lokasi kejadian dan terjatuh.
Warga yang marah atas tindakan pencurian yang dilakukannya segera menangkap IWS dan hampir saja melakukan penghakiman secara kolektif, sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba untuk mengamankan pelaku.
Video penangkapan oknum polisi ini menjadi viral di media sosial, ramai sekali pengguna internet yang mengecam tindakan kekerasan tersebut.
Fakta bahwa pelaku adalah anggota Polri aktif semakin memperburuk keprihatinan masyarakat, Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menegaskan bahwa hukum akan diterapkan secara adil, tanpa kecuali, termasuk terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.
“Tidak ada toleransi, pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menambahkan bahwa tindakan IWS adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi dan tidak memiliki hubungan sekecil apapun dengan kebijakan institusi Polri.
Polri menegaskan akan mengambil tindakan tegas, termasuk memproses pemecatan tidak terhormat terhadap pelaku. IWS kini menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan kemungkinan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kejadian ini menjadi cerminan bahwa pelanggaran hukum harus ditangani dengan transparan, meskipun yang terlibat adalah aparat penegak hukum. Publik berharap agar pengawasan internal Polri semakin diperketat, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang mendatang.
Saat ini, korban mendapatkan perawatan dan dukungan dari masyarakat sekitar, sementara kasus ini masih dalam tahap penyidikan polisi.
Seiring dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin menuntut integritas dan profesionalisme dari para penegak hukum di Indonesia, agar kepercayaan publik tetap terjaga. Dzafir Kirana Adelia/Linda
Editor : Imron Arlado