KABUPATEN - Suparno, 37, akhirnya divonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto selama 9 tahun penjara. Dalam sidang putusan kemarin, pria asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Lamongan, ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Yakni, kepada Suwitaningsih, wanita open BO (booking order) di hutan Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada 18 Mei silam. Dia didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 4 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Ardhi Widjayanto tersebut, Suparno menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Pun demikian dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto juga pikir-pikir dulu sebelum menerima putusan yang sudah dibacakan.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan JPU,” ungkap Hakim Ketua Ardhi Widjayanto.
Sebelumnya, Suparno menghajar korban Suwitaningsih, 40, lantaran menolak diajak berhubungan badan di gubuk sawah tepi jalan Desa Suru pada Minggu (18/5) malam.
Perempuan asal Jalan Bendul Merisi, Wonokromo, Surabaya, yang menjajakan jasa open BO itu meminta di hotel. Karena korban berusaha kabur, terdakwa menghajarnya hingga pingsan.
Suparno lantas kabur membawa HP Vivo Y28 dan tas berisi uang Rp 450 ribu milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Suwitaningsih mengalami luka memar pada kelopak mata, dahi, dan bibir.
Jaksa menyatakan, pertemuan antara terdakwa dan korban bermula dari grup Facebook Dunia Malam Surabaya.
Di sana, terdakwa tertarik dengan iklan kencan alias open BO yang ditawarkan korban hingga akhirnya keduanya bertemu di SPBU Gunungsari, Surabaya.
Menggunakan motor vario tanpa nopol milik terdakwa, keduanya kemudian pergi mencari tempat berhubungan badan hingga akhirnya terhenti di kawasan hutan Desa Suru.
Sepekan kemudian, Senin (26/5), Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus terdakwa di warung kopi Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Saat itu, Suparno tengah menunggu calon korban barunya yang sedang perjalanan dari Jakarta.
Terdapat perempuan asal Ngawi yang hendak dikencani tapi pada ujungnya akan dirampok. Terungkap pula Suparno pernah dipenjara 7 tahun pada 2008 dan 8 tahun pada 2018 karena kasus serupa. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi