Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PO Sugeng Rahayu Bakal Digugat Kurir Ekspedisi

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 30 September 2025 | 15:55 WIB

 

DIKANDANGKAN: Bus Sugeng Rahayu nopol W 7379 UZ yang terlibat kecelakaan di simpang empat Sekar Putih diparkir di kantor Dishub Kota Mojokerto, Jalan Raya Bypass.
DIKANDANGKAN: Bus Sugeng Rahayu nopol W 7379 UZ yang terlibat kecelakaan di simpang empat Sekar Putih diparkir di kantor Dishub Kota Mojokerto, Jalan Raya Bypass.

Dimintai Pertanggungjawaban, Korban Alami Lumpuh dan Sulit Bicara

 KOTA - Mahmud Amirudin, 32, hanya terbaring di ranjang semenjak insiden tabrakan dengan bus Sugeng Rahayu di simpang empat Bypass Sekar Putih, Kota Mojokerto, tiga pekan lalu. Cedera saraf mengakibatkan kurir ekspedisi asal Desa/Kecamatan Trowulan itu masih sulit bicara dan mengalami lumpuh sementara.

’’Masih bisa pulih tapi butuh waktu perkiraan enam bulan,’’ kata istri Amirudin, Mariatul Kiptiyah, kemarin (29/9). Perempuan 29 tahun itu berharap suaminya yang kini menjalani rawat jalan bisa kembali normal. Proses penyembuhan membutuhkan waktu hingga setengah tahun mengingat Amirudin mengalami cedera cukup parah.

Kecelakaan pada 9 September lalu membuat tempurung kepalanya retak. Kondisinya koma dan harus menjalani operasi di RSUD dr Wahidin Surido Husodo, Kota Mojokerto. Kini, ayah dua anak itu belum bisa bicara dengan lancar. Dia juga belum mampu berjalan karena mengalami lumpuh sementara. ’’Yang kena syarat ingatan dan bicara,’’ imbuhnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Rif’an Hanum menambahkan, kecelakaan itu mengakibatkan kerugian mendalam bagi kliennya. Amirudin selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Terlebih dua anaknya masih duduk di bangku SD dan balita. Atas dasar tersebut, Rif’an menyatakan pihaknya bakal menggugat PO bus secara perdata. ’’Kami akan menggugat perusahaan bus PO Sugeng Rahayu,’’ tandasnya.

Di sisi lain, perkara pidana kasus kecelakaan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dengan sopir bus, Komari, 29, warga Jatipuro, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Dalam kesepakatan damai yang dibuat Sabtu (27/9) lalu, Komari memberi bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 15 juta dan membantu membiayai perbaikan motor korban. ’’Dengan sopir, kami sudah damai untuk pidana, tapi kami berencana menggugat PO bus karena mereka juga wajib bertanggung jawab,’’ ujar Rif’an.

Untuk diketahui, Mahmud Amirudin ditabrak bus Sugeng Rahayu bernopol W 7379 UZ yang menerobos lampu merah dari arah Surabaya di Bypass simpang Sekar Putih. Korban yang bestatus kurir SiCepat Ekspres Mojokerto melaju dari Jalan Empunala hendak menuju arah timur atau Mojoanyar mengendarai motor Honda Beat nopol S 3759 OFC. Kecelakaan yang diakibatkan bus ugal-ugalan ini sempat memicu amarah pengguna jalan. Mereka memukul Komari dan bus hingga kacanya retak. (adi/fen)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#laka lantas #tabrakan bus #Bus Sugeng Rahayu