Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Enam Terdakwa Bakal Jadi Saksi Sidang Lanjutan Skandal Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto

Fendy Hermansyah • Senin, 29 September 2025 | 16:15 WIB

 

BUKA TABIR: Sidang lanjutan skandal korupsi kapal TBM Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/9). Persidangan dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi.
BUKA TABIR: Sidang lanjutan skandal korupsi kapal TBM Kota Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/9). Persidangan dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi.

SIDOARJO – Sidang keempat kasus dugaan korupsi proyek pujasera kapal di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kota Mojokerto, diperkirakan bakal jadi ajang saling buka peran antarterdakwa. 

Sebab, enam dari tujuh terdakwa disebut-sebut bakal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/9). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusaq Djunarto menegaskan sidang digelar pukul 08.00 WIB di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo. ”Informasinya, agenda sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan pukul 08.00 besok, Selasa 29 September 2025,” ungkap Yusaq, kemarin (28/9).

 Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di TBM tidak selesai sesuai perencanaan. Nilai proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu kini mangkrak dan merugikan keuangan negara.

 Meski belum dirinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada persidangan keempat tersebut, pemeriksaan saksi dinilai penting untuk menggali lebih dalam konstruksi perkara. Termasuk untuk mengungkap aktor-aktor yang berperan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang kini berhenti itu.

 Info yang didapat, saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah enam terdakwa. Masing-masing terdakwa bakal menjadi saksi atas terdakwa yang lain. ”Enam terdakwa yang akan jadi saksi,” ujar seorang sumber kepada Jawa Pos Radar Mojokerto

Skema saling bersaksi antar-terdakwa ini terbilang krusial. Sebab, setiap keterangan bisa menguji silang versi masing-masing pihak dan membuka celah siapa sebenarnya pengendali utama proyek bernilai miliaran rupiah yang kini mangkrak. 

Proyek pujasera berbentuk kapal di TBM sejak awal sarat masalah. Kini, keterangan saksi diyakini bisa menyingkap peran aktor-aktor di balik proses perencanaan hingga pelaksanaan. Termasuk, menguji apakah ada pengondisian sejak tahap awal proyek. 

Dinamika persidangan juga bakal diwarnai manuver hukum salah satu terdakwa, Nugroho alias Putut, yang menggandeng kuasa hukum baru setelah ditinggal penasihat hukum sebelumnya, Rif’an Hanum. 

Tujuh terdakwa dalam perkara ini adalah Yustian Suhandinata, Zantos Sebaya, Mochamad Romadon, Hendar Adya Sukma, Mokhamad Khudori, Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut. Mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rif/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#proyek pujasera TBM #sidang tipikor #Taman Bahari Mojopahit #Kota Mojokerto #Proyek Strategis Nasional