Perkara Penipuan Berkedok Lelang Arisan Online
KABUPATEN - Banding yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas vonis pidana 10 bulan penjara tak terlalu ditanggapi serius Ernawati, 32, terdakwa kasus penipuan berkedok lelang arisan online. Melalui penasehat hukumnya, mereka juga tidak memutuskan apakah ikut banding atau tidak atas putusan yang sudah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto di sidang, Rabu (17/9) lalu.
Padahal, jauh sebelum vonis dijatuhkan, mereka selalu berupaya keras agar bebas dari jeratan hukum. Mulai dari mengajukan eksepsi, berdamai dengan para korban, hingga menghadirkan saksi ahli pidana di dalam sidang pembuktian. ’’Karena belum tepat untuk hal tersebut dibahas dan ato diberikan pernyataan.Terkait hal ini (banding JPU, Red) bisa langsung digali dan himpun info di PN Mojokerto saja,’’ kata Penasehat Hukum Ernawati, Bambang Sujatmiko kemarin.
Meski demikian, Bambang menegaskan jika upaya hukum lanjutan bisa dilakukan kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU. Tentunya sesuai dengan mekanisme yang sudah diberikan, mulai dari Banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke tingkat mahkamah agung. ’’Siapapun itu (para pihak) yang merasa tidak puas dengan putusan, maka akan ajukan upaya hukum diatasnya yang telah diatur dan ditentukan tenggat waktunya dalam ketentuan yang berlaku,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dua hari setelah kasus penipuan yang menjerat perempuan asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari ini diputus majelis hakim yang diketahui Fransiskus Wlfrirdus Mamo. Mereka menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa terlalu ringan.
Bahkan, separo lebih ringan dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 2 tahun penjara. Jumat (19/9), permohonan banding telah didaftarkan JPU Geo Dwi Novrian. Disusul penyusunan memori banding yang sudah diserahkan Senin (22/9). (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi