Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Dukun Cabuli Anak Mulai Disidang

Farisma Romawan • Jumat, 26 September 2025 | 15:15 WIB

 

TEGA: Elyas Yasak, 50, terdakwa perkara pencabulan anak saat digelandang menuju tahanan Mapolres Mojokerto Kota April lalu.
TEGA: Elyas Yasak, 50, terdakwa perkara pencabulan anak saat digelandang menuju tahanan Mapolres Mojokerto Kota April lalu.

KABUPATEN – Elyas Yasak, 50, dukun cabul asal Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sejak diringkus 16 April silam, Elyas baru duduk di kursi pesakitan atas kasus kekerasan anak. Yakni, diduga merudapaksa KM, 13, bocah SD yang tak lain tetangganya sendiri hingga beberapa kali. 

Namun, dalam sidang perdana, Rabu (24/9), agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto urung digelar. Hal ini karena terdakwa belum selesai dengan urusannya, yakni berkoordinasi dengan penasihat hukum (PH) yang ditunjuk untuk mendampingi selama persidangan. ’’Sidang ditunda, karena terdakwa masih koordinasi dengan PH,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen, kemarin (25/9).

 Namun, Anton belum mendapat informasi lanjutan mengenai agenda sidang berikutnya. Utamanya, pembacaan dakwaan sebagai awal perjalanan sidang sebelum beranjak ke pembuktian. Hingga saat ini, PN Mojokerto masih belum menentukan jadwal pengganti sidang berikutnya. ’’Masih ditanyakan lagi oleh JPU ke pihak pengadilan untuk jadwal sidang lanjutannya,’’ tambahnya. 

Skandal dugaan rudapaksa oleh dukun abal-abal ini terungkap dari laporan orang tua KM ke polisi, 16 April lalu. Pada hari itu juga, pria yang akrab disapa Pakde ini ditangkap polisi. Dalam aksinya, Elyas yang dikenal sebagai ’’orang pintar’’ mengajak korban yang masih tetangganya masuk ke kamar. Dalihnya, korban diajak berdoa untuk melancarkan rezeki serta menyembuhkan penyakit. Perbuatan hina itu lalu dilakukan berulang kali di rumah tersangka dan rumah korban.

 Atas perbuatannya, Elyas diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pekerja serabutan buruh tani dan tukang bangunan itu dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 81 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#dukun cabul #cabuli anak #desa mojokusumo kemlagi #PN Mojokerto