NGORO - Afuan alias Iwan ditangkap polisi saat transaksi puluhan kilogram bubuk mercon di Jalan Raya Desa Jasem, Kecamatan Ngoro. Akibat perbuatannya, pembuat petasan skala besar yang mendapat ilmu dari YouTube itu dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.
Dalam sidang putusan Senin (22/9), Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki bahan peledak sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,’’ kata majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak dalam amar putusan.
Vonis itu 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Dakwaan penuntut umum menyebutkan, Afuan ditangkap pada 19 Maret lalu setelah petugas Polres Mojokerto mendapat informasi adanya transaksi jual beli bahan peledak atau mercon dalam kapasitas besar di Desa Jasem.
Puluhan kilogram mercon ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pria asal Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, tersebut. Antara lain berupa 10 bungkus bubuk mercon siap jual seberat 6,2 kilogram (kg), 1,3 kg bubuk aluminium warna kuning, 33,1 kg aluminium putih, 6,5 kg potasium abu-abu, belasan sumbu mercon, dan sejumlah barang terkait lainnya.
Kepada petugas, Afuan mengaku mendapat bahan mercon dengan membeli lewat Lazada seharga jutaan rupiah. Melalui kemampuan memproduksi mercon yang dipelajarinya dari YouTube, pria tersebut meracik bahan-bahan kimia yang telah dibeli. Selain melayani sistem COD, terdakwa menjajakan mercon hasil buatannya lewat Facebook. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi