MOJOSARI - Setelah menjaring belasan orang pekerja seks komersial (PSK), Satpol PP Kabupaten Mojokerto ancang-ancang menertibkan tempat prostitusi berkedok warung kopi di kawasan Janti, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari. Sederet warung remang-remang tersebut terancam dibongkar jika masih nekat menyediakan jasa esek-esek alias prostitusi. Terlebih, sejumlah warung remang-remang di kawasan Janti ini tergolong kambuhan.
Sebab, sekitar tiga tahun lalu satpol PP telah menyegel bahkan membongkar sejumlah warung tersebut lantaran menyediakan layanan PSK. Tempat prostisusi ini pun melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Bukan tidak mungkin, tujuh warung remang-remang penyedia 18 PSK yang sebelumnya telah diamankan petugas bakal dibongkar lagi seperti sedianya. ”Kita kedepankan langkah persuasif dan humanis terlebih dahulu kepada pemilik-pemilik warung itu,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Muhammad Taufiqurrahman, kemarin (23/9).
Taufiq menjelaskan, sesuai regulasi, ada serangkaian langkah yang mesti dilalui sebelum menerapkan tindakan tegas. Di antaranya melayangkan maksimal tiga kali surat peringatan (SP) pada para pemilik warung. ”Kalau diperlukan, kita libatkan warga dan pemerintah desa (pemdes) setempat untuk mencari win-win solution-nya,” terangnya.
Menurutnya, musyawarah melibatkan warga, pemdes, dan pemilik warung nantinya bakal diperlukan karena menyangkut ketenteraman dan ketertiban umum, serta aspek ekonomi. ”Jadi, kita sosialisasikan dan sadarkan lagi para pemilik warung ini. Sehingga kita sebagai pemerintah daerah, tidak serta merta langsung menertibkan begitu saja,” tandas mantan kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, ini.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 18 PSK dicokok satpol PP saat mangkal di tujuh tempat prostitusi berkedok warung kopi di kawasan Janti, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Sabtu (20/9) malam. Seluruh pramuria yang terjaring razia langsung digiring petugas ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri untuk direhabilitasi selama tiga bulan. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi