Terkait Perkara Penipuan Lelang Arisan Online Fiktif
KABUPATEN – Ernawati, 32, terdakwa kasus penipuan dengan modus lelang arisan online fiktif divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berupa pidana selama 10 bulan penjara. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Mereka menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa terlalu ringan. Bahkan, separuh lebih ringan dari tuntutan pidana jaksa, yakni selama dua tahun penjara. Jumat (19/9), permohonan banding telah didaftarkan JPU Geo Dwi Novrian. Disusul penyusunan memori banding yang sudah diserahkan kemarin.
”JPU nyatakan banding tanggal 19 September 2025. Memori sudah diserahkan hari ini (kemarin, Red),’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman. Dia mengakui alasan mengajukan banding karena putusan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo terlalu ringan dari tuntutan jaksa.
Hal ini yang diakuinya masih belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga perlu upaya hukum dengan meminta pemeriksaan ulang atas vonis hakim PN Mojokerto itu. ’’Alasannya ya karena vonis terlalu ringan jika dbandingkan dengan tuntutan, yakni hanya 10 bulan. Sedangkan tuntutan jaksa kami memberikan pidana selama 2 tahun penjara,’’ tambahnya.
Sebelumnya, wanita asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, ini divonis pidana selama 10 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP. Yakni, dengan menawarkan slot arisan yang dilelang secara online sepanjang tahun 2023 hingga Januari 2024.
Dalam dakwaan itu, slot arisan online yang dijual Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Kepada para pembeli, dia menjanjikan keuntungan 40-80 persen. Di antaranya Ninin Ernia Winingsih, warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, mengaku mengalami kerugian Rp 31,8 juta; Ika Candra Fibrianti, warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, rugi Rp 49,1 juta; serta Tri Tyas, warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, mengalami kerugian Rp 27,9 juta. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi