UPTD PPA Mitigasi Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
KABUPATEN - Penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak terus diberikan Pemkab Mojokerto melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Tidak sekadar menunggu laporan, tim asesmen hingga psikolog tak segan turun ke sekolah-sekolah hingga desa-desa.
Selain sosialisasi tentang bahaya dan upaya pencegahannya, keberadaan mereka juga untuk memitigasi potensi munculnya kekerasan, khususnya kaum perempuan dan anak-anak yang obyek paling rentan. Kepala UPTD PPA Kabupaten Mojokerto Harry Witjaksono mengatakan, sudah ada puluhan sekolah yang menjajaki kerja sama pencegahan kekerasan. Khususnya sekolah setara SMA sederajat yang dinilai paling rawan muncul aksi kekerasan yang berujung pada pidana. Utamanya kekerasan fisik, psikis dan seksual yang paling rentan terjadi di kalangan pelajar.
Untuk mencegah hal itu, hampir setiap bulan tim pendamping turun ke lokasi untuk mengecek lingkungan sekolah. ’’Sudah ada puluhan sekolah tingkat SMA dan sederajat yang MoU (memorandom of understanding) dengan kami. Kami turun langsung ke sekolah, jika ada indikasi kekerasan, langsung kami tindak lanjuti,’’ terangnya. Tidak hanya di sekolah, pendampingan juga menyasar kawasan pemukiman yang sempat terjadi tindak kekerasan.
Dalam pengecekannya, tim asesmen memastikan situasi apakah sudah kondusif atau belum. Untuk memastikannya, mereka bekerja sama dengan perangkat desa sebagai pemangku wilayah. ’’Kami juga minta bantuan pihak desa untuk memonitor sekaligus meng-update situasi terkini. Kami juga berikan sosialisasi ke warga agar tidak jadi korban berikutnya,’’ tambahnya.
Sebelumnya, perkara kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto tercatat ada 39 kasus selama Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah itu, anak-anak menjadi korban kekerasan yang paling dominan, yakni sebanyak 24 orang. Disusul kaum perempuan yang melaporkan dirinya mendapat perlakuan kasar, yakni sebanyak 15 orang. Dari angka itu, 11 anak menjadi korban kekerasan seksual. Beberapa kasus asusila itu bahkan telah diproses hukum hingga divonis pidana. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi