KOTA - Ahmad Fathoni Nugroho, 45, satpam SMPN di Kota Mojokerto yang divonis 13 tahun penjara karena memperkosa siswa sekolah tempatnya bekerja melawan. Warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan itu mengajukan banding terhadap putusan berat yang melebihi tuntutan jaksa tersebut.
Upaya hukum yang ditempuh Fathoni tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mojokerto. Pemberitahuan permohonan banding dilakukan pada Kamis (18/9). Banding diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya Indra Mahawijaya.
Indra yang dihubungi kemarin (22/9) membenarkan hal tersebut. ’’Iya benar saya kuasa hukumnya untuk banding,’’ ujarnya. Kendati demikian, pengacara tersebut belum dapat menjelaskan alasan yang menjadi pertimbangan kliennya meminta Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mengoreksi putusan hakim tingkat pertama. Terlebih sejauh ini pengajuan banding belum disertai dengan memori banding.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Mojokerto mengganjar Fathoni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 6 bulan kurungan dalam sidang vonis Rabu (10/9). Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ”melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh tenaga kependidikan”.
Vonis itu satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Fathoni dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 3 mengatur tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam ayat 1 bagi pelaku persetubuhan anak yang berstatus orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Putusan ultra petita alias lebih berat dari tuntutan dianggap sebagai terobosan oleh Sekjen Komnas PA Jatim Jaka Prima. Menurutnya, vonis itu bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus perkara serupa. ’’Ini bagus sekali, harus begitu karena jelas kasus ini pelanggaran berat, apalagi dilakukan di tempat ibadah juga,’’ ujarnya, Minggu (14/9).
Untuk diketahui, Fathoni yang berprofesi sebagai satpam memperkosa siswi kelas VIII di SMPN tempatnya bekerja sebanyak dua kali pada Oktober dan November 2024. Korban yang masih berusia 13 tahun dipaksa melayani hawa nafsunya di musala dan kamar mandi sekolah. Ayah dua anak itu ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Februari lalu. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi