Soal Pengajuan Kasasi Jarwo
KOTA - Kasasi yang diajukan Sudarwo alias Jarwo terdakwa pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa, 38, di Kebun Jeruk komplek wisata Rejoto, Kota Mojokerto, 31 Oktober silam menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Namun sebelum ikut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Kejari masih harus menunggu beberapa pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Opini tersebut nantinya juga akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kontra memori kasasi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mempersilahkan terdakwa menggunakan haknya dalam menuntut keadilan. Utamanya dalam meminta penilaian hakim MA atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang memvonisnya pidana selama 14 tahun penjara. ’’Itu adalah hak terdakwa. Tinggal Hakim MA menilai apakah permintaan tersebut relevan atau tidak. Sedangkan kami sendiri masih harus mengumpulkan pendapat jaksa dulu. Termasuk memori kasasinya nanti seperti apa,’’ ungkapnya.
Dalam vonis tersebut, Jarwo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri itu sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 340 KUHP. Sebelum kasasi, Jarwo melalui penasehat hukumnya Muflih telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Hasilnya, banding pria asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari ini ditolak. Dalam amar putusan perkara banding nomor 1460/PID/2025/PT SBY hakim ketua Suhartanto dan dua hakim anggota, Bambang Kustopo serta Supomo sepakat menguatkan putusan PN Mojokerto tanggal 22 Juli 2025 Nomor 163/Pid.B/2025/PN Mjk.
Yakni mengadili Jarwo dengan pidana selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Sesuai aturan, kasasi bisa diajukan selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan banding, atau maksimal sampai 1 Oktober nanti. ’’Pasti kami ajukan kasasi. Namun sebelum itu, kami nunggu relass-nya dulu untuk syarat permohonan kasasi,’’ pungkas Muflih. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi