Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terciduk Razia Satpol PP, 18 PSK di Kabupaten Mojokerto Direhabilitasi

Martda Vadetya • Senin, 22 September 2025 | 15:40 WIB

Mau

PENDATAAN: Para PSK yang terjaring razia didata petugas sebelum menjalani pembinaan di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri, Sabtu (20/9) malam.
PENDATAAN: Para PSK yang terjaring razia didata petugas sebelum menjalani pembinaan di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri, Sabtu (20/9) malam.

Warung Remang-Remang Janti Kambuh

MOJOSARI - Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Janti, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Sabtu (20/9) malam. Petugas menciduk 18 orang pekerja seks komersial (PSK) yang tengah mangkal di warung remang-remang.

’’Kami laksanakan razia ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas prostituasi di lokasi,’’ ungkap Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan, Minggu (21/9). Ia menjelaskan, razia kali ini mulai digelar sekitar pukul 21.00 hingga Minggu (21/9) dini hari.

Aparat penegak perda membagi personel menjadi empat tim untuk mengepung sejumlah tempat esek-esek berkedok warung kopi tersebut. Hasilnya, 8 orang pramuria yang sedang mangkal di tiga warung remang-remang di Jalan HOS Cokro Aminoto diciduk petugas. Petugas juga mencokok 10 orang PSK yang mangkal di empat warung esek-esek di tepi Jalan Raya Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari. ’’Total yang kami amankan ada 18 orang PSK. Dari itu, 7 PSK di antaranya dari luar daerah Mojokerto,’’ terangnya.

Belasan PSK ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terlebih, kawasan warung remang-remang Janti sudah lebih dari dua tahun terakhir disegel dan dibongkar Satpol PP.

Oleh petugas, belasan PSK tersebut langsung digiring ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri. Sebelum melakoni sanksi pembinaan, mereka didata dan dibuatkan surat pernyataan bermaterai oleh petugas agar kedepannya tidak kembali mangkal. ’’Para pelanggar ini nantinya akan menjalani pembinaan selama tiga bulan di UPT RSBKW,’’ tandas Zainul. (vad/fen)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#satpol pp kabupaten mojokerto #razia penyakit masyarakat #psk #panti rehabilitasi #warung remang remang #awang awang mojosari