Ditahan Polisi, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejari
KOTA – Kasus dugaan kesaksian dan keterangan palsu di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto masih terus bergulir. Setelah banding Didik Urip Suprianto ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dua lawyer atau pengacara yang ikut terseret dalam kasus tersebut juga segera disidang ke pengadilan.
Keduanya adalah Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati yang terjerat Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Yakni, saat sidang perkara cerai M. Jaelani dengan Siti Maisaroh di PA Mojokerto, pada Oktober 2023 silam.
Selasa (16/9), berkas perkara Efri telah diserahkan penyidik Polres Mojokerto Kota ke kejaksaan. Efri juga ditahan beserta barang bukti pasca berkas dinyatakan P-21 atau lengkap. Sementara berkas Anies masih menunggu proses penyerahan tersangka agar perkara bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
’’Didik Urip sudah tidak ada upaya hukum, kami sudah eksekusi. Sementara untuk dua PH (penasihat hukum) tersebut sudah P-21. Efri sudah kami tahan, sedangkan untuk Anis belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.
Untuk perkara Efri, Anton menyebut, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk dijadwalkan persidangan. Sesuai KUHP, ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. ’’Untuk tersangka Efri Alza, segera kami limpahkan ke PN Mojokerto dalam minggu ini,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Didik Urip Supriyanto divonis pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara atas kasus kesaksian palsu. Warga Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana turut serta memberikan keterangan palsu sesuai dakwaan dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ultra petita ini dijatuhkan Hakim PN Mojokerto Ivonne Tiurma Rismauli, karena perbuatan terdakwa mencederai proses hukum dan merugikan masyarakat pencari keadilan. Dalam kesaksiannya, Urip mengaku disuruh kedua lawyer memberikan kesaksian palsu untuk memuluskan proses perceraian M. Jelani dengan Maesaroh. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi