Saat Sidang Pembuktian Korupsi Kapal TBM
KOTA - Tahapan sidang pembuktian perkara skandal korupsi proyek pujasera kapal TBM Kota Mojokerto kembali diwarnai dinamika baru. Kuasa hukum salah satu terdakwa dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut, mendadak menyatakan mundur dari pendampingan hukum.
Adalah Rif’an Hanum, kuasa hukum Nugroho alias Putut mendadak menyatakan mundur membela kliennya. Kabar itu terbilang mengejutkan lantaran dalam dua persidangan awal, pengacara asal Kabupaten Mojokerto itu sempat mendampingi Putut. Bahkan, sebelum masa persidangan, Rifan terlibat dalam upaya Putut mengajukan diri sebagai justice collabolator.
Erni Mardiana, istri Putut ketika dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto membenarkan adanya pengunduran diri Rifan sebagai kuasa hukum suaminya dalam persidangan perkara korupsi kapal TBM. ’’Iya dia mengundurkan diri, suratnya sudah saya terima,’’ kata dia.
Perempuan yang selalu hadir dalam persidangan suaminya ini mengaku merasa kecewa dengan pendampingan Rifan Hanum yang tak maksimal. ’’Yang sidang pertama dia datang terlambat. Yang sidang kedua, dia hadir tapi waktu sidang dimulai tidak ada dan tidak memberikan wakilnya,’’ ungkapnya dihubungi, kemarin.
Atas kondisi itu, dia mengaku akan menjajaki menggunakan penasehat hukum lain. Selain itu, juga bakal bersurat ke Pengadilan Tipikor, Surabaya terkait pengunduran diri Rifan Hanum. ’’Besok surat pemutusan itu akan saya kirim ke pengadilan,’’ sambung Erni.
Dihubungi terpisah, Rif’an Hanum membenarkan kabar tersebut. Dirinya menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Putut melalui surat yang dikirimkan kepada istri Putut, Erni Mardiana. ’’Sudah saya kirimkan tadi melalui anak buah saya kepada Bu Erni,’’ kata dia.
Disinggung soal alasannya, Rifan mengaku mundur karena alasan profesional lantaran tidak bisa mengawal persidangan secara penuh. ’’Ya dalam dua persidangan itu saya tidak bisa mendampingi secara maksimal. Karena saya sudah mengecewakan klien, lebih baik saya mundur,’’ ungkapnya.
Meski begitu, dirinya menyatakan masih mengatensi persidangan tersebut. Lantaran, kasus proyek kapal TBM tersebut sudah dirinya kawal sejak masa penyegelan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustus 2024. ’’Saya tetap kawal. Malah tidak ada beban lagi,’’ tambah Rif’an. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi