Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Wali Kota Mojokerto Berulang-ulang Disebut dalam Persidangan

Sofan Kurniawan • Kamis, 18 September 2025 | 05:21 WIB
SIDANG PEMBUKTIAN: Hakim Ketua I Made Yuliada mencecar saksi Nara Nupiksaning Utama selaku Plt Kepala Dinas PUPR-Perakim Kota Mojokerto terkait proses perencanaan proyek kapal TBM.
SIDANG PEMBUKTIAN: Hakim Ketua I Made Yuliada mencecar saksi Nara Nupiksaning Utama selaku Plt Kepala Dinas PUPR-Perakim Kota Mojokerto terkait proses perencanaan proyek kapal TBM.

- Sidang Lanjutan Skandal Korupsi Kapal TBM Rp 2,5 Miliar

- Saat Saksi Dicecar Terkait Perencanaan hingga Pekerjaan Kover

SURABAYA - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari disebut-sebut dalam sidang lanjutan skandal korupsi kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Rp 2,5 miliar, di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (16/9) sore. Jabatan paling pucuk di lingkup Pemkot Mojokerto itu mencuat saat dua saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kedua saksi itu ialah Mashudi, eks Kepala DPUPR Kota Mojokerto 2018-2023 dan Nara Nupiksaning Utama, Plt Kepala DPUPR-Perakim Kota Mojokerto Januari-Desember 2023. Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada didampingi Manambus Pasaribu dan Lujianto. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada enam jaksa dan belasan penasehat hukum dari tujuh terdakwa.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00, akhirnya dimulai pukul 14.50. Tujuh terdakwa dihadirkan yakni, Yustian Suhandinata, eks Sekretaris Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto; Zantos Sebaya, eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim; Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri (in absentia); Hendar Adya Sukma, subkontraktor konstruksi; Mokhamad Khudori, Direktur Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan kover; Cholik Idris dan Nugroho alias Putut, selaku subkontraktor pekerjaan kover.

Nama wali kota mencuat saat Nara ditanya JPU perihal paket pekerjaan kover. ’’Pak Yustian mohon bantuan karena lapor ada kendala dikover. Lalu nama pak Putut muncul. Bu Wali (Wali Kota Ika Puspitasari) tidak berkenan,’’ ujar Nara di hadapan majelis hakim.

Nara yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR-Perakim Kota Mojokerto itu lantas berinisiatif mencari sosok seniman yang bakal menggarap pekerjaan kover. Dia berkonsultasi ke Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kota Mojokerto bertemu dengan Ayuhanafiq, Sulaiman Rosyid (Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dan Nugroho (Putut).

’’Dinyatakan Pak Ayuhan dan Pak Sulaiman Rosyid tidak punya seniman sekualitas Pak Putut. Kendala apa kok ada suara Bu Wali tidak berkenan? Pak Putut menjelaskan ada pekerjaan yang belum selesai di Alun-Alun dan GOR A. Yani karena kendala pekerjaan konstruksi belum selesai. Disepakati kemudian, DKD akan berjumpa Bu Wali. Hari selanjutnya kami dapat kabar dari Yustian kalau itu sudah oke,’’ jelas Nara.

Wali kota juga kembali disinggung ketika Nara ditanyai Hakim Ketua, I Made Yuliada. Saat itu, Made mempertanyakan sikap Nara ketika mengetahui wali kota menolak keterlibatan Putut dalam pekerjaan proyek kapal tersebut. ’’Bu Wali saja menolak. Jangan-jangan khawatir terjadi seperti ini?,’’ tanyanya.

Belakangan terungkap, meski sempat ditolak wali kota, nama Putut akhirnya menjadi penggarap pekerjaan kover. Itu mencuat saat penasehat hukum terdakwa Yustian dan Hendar, Puguh yang menanyakan perihal permintaan klik yang diajukan Yustian Suhandinata untuk pengadaan e-purchasing pekerjaan kover, pada 20 September 2023 pukul 22.00. ’’Iya saya perbolehkan untuk klik. Karena, saya sudah dapat informasi dari Yustian kalau sudah oke,’’ jawab Nara.

Saat sidang, baik tim JPU maupun majelis hakim berulangkali mempertanyakan adanya pemecahan proyek kapal TBM. Yakni, menjadi proyek pekerjaan konstruksi dan pekerjaan cover. Saat perencanaan pada 2022 proyek itu diplot anggaran gelondongan Rp 2,5 miliar. Kemudian, proyek masuk dalam APBD 2023 berupa satu paket pekerjaan fisik senilai Rp 2,5 miliar.

Program yang disebutkan masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, akhirnya terpecah menjadi dua paket pekerjaan. Saksi Mashudi maupun Nara sama-sama mengaku tidak mengetahui adanya pemecahan tersebut. Nara menyebutkan, pemecahan proyek dilakukan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini Yustian Suhandinata yang saat itu menjabat Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi Dinas PUPR-Perakim Kota Mojokerto. KPA, kata dia, memiliki wewenang menyusun, mengusulkan tender, hingga pembayaran proyek. ’’Itu kewenangan KPA,’’ ucap Nara.

Pria asal Jogoroto, Kabupaten Jombang itu juga mengatakan, pemecahan proyek dimungkinkan terjadi dengan alasan sifat pekerjaan. Juga, bisa terjadi atas rekomendasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Akan tetapi, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya pemecahan tersebut. ’’Kami tidak mengetahuinya, karena itu kewenangan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),’’ jawab dia ketika ditanya JPU.

Saksi Mashudi mengaku juga tidak mengetahui adanya pemecahan proyek tersebut. Dirinya beralasan, saat pelaksanaan proyek dia telah purna tugas dari Kepala DPUPR Kota Mojokerto. Meski, dirinya mengetahui adanya perencanaan mata anggaran proyek tersebut pada 2022. ’’Kami tidak tahu, karena sudah purna,’’ kata pria asal Banjaragung, Puri, Kabupaten Mojokerto ini.

Hakim ketua sempat berang mendengar penjelasan Nara yang kerap terdengar berbelit. Sebagai Plt Kepala Dinas PUPR saat itu, nilai I Made Yuliada, Nara tidak menunjukkan diri sebagai seorang kepala dinas. Yang mana, memiliki fungsi melekat seperti perencana, konsultansi, hingga pengawasan. Selain itu, Nara dinilai sering menyampaikan jawaban ’’tidak tahu’’ atau ’’mungkin’’. ’’Ini persidangan, dibutuhkan kepastian. Tidak boleh jawaban tidak tahu. Kamu itu kebanyakan jawab mungkin. Bagaimana menjadi pimpinan saat itu,’’ seru I Made Yuliada.

Penegasan dari hakim ketua itu terbilang tak main-main. Bahkan, dirinya mengancam bisa mengeluarkan rekomendasi tertentu akibat penyampaian keterangan yang berbelit. ’’Bisa saya terbitkan rekom ini,’’ tandasnya. Dirinya juga tak menutup peluang apabila ada penambahan terdakwa atas perkara kapal TBM tersebut. ’’Bisa-bisa bertambah ini orang yang berbaju putih (baju terdakwa) di sini,’’ ancamnya.

Kesaksikan Nara atas ketidaktahuan pemecahan proyek hingga penunjukkan Putut sebagai penggarap pekerjaan kover mendapat bantahan dari kalangan terdakwa. Baik Yustian Suhandinata maupun Zantos Sebaya mengaku selalu menyampaikan laporan baik lisan maupun tertulis terkait proyek kapal TBM. ’’Karena proyek itu PSN, kami memberikan laporan tiap minggu dan bulanan,’’ kata Yustian ketika diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan bantahan.

Sedangkan terdakwa Hendar, Khudori, Cholik, sama-sama tidak memberikan tanggapan atas kesaksian Mashudi dan Nara. ’’Saya tidak memberikan tanggapan karena tidak berada di dalam situ,’’ ucap Cholik.

Terdakwa Putut sendiri membenarkan keterangan Nara perihal adanya penolakan dirinya menggarap pakerjaan kover kapal TBM. ’’Keterangan Pak Nara yang menyebutkan wali kota tidak berkenan saya menggarap itu benar,’’ tandasnya.

Sedang, terkait keterangan Mashudi, Putut menyampaikan bantahannya. ’’Keterangan Pak Mashudi terkait anggaran Rp 2,5 miliar itu untuk fisik kapal berbeda dengan informasi yang saya dapatkan,’’ sebut seniman asal Suratan, Kota Mojokerto ini.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Sekitar pukul 17.25, majelis menunda sidang dengan agenda gelaran lanjutan berupa pemeriksaan saksi pada pekan depan. Menurut keterangan JPU, sedianya agenda lanjutan bakal menghadirkan saksi ahli hingga konsultan proyek. ’’Dilanjutkan minggu depan,’’ ucap Yusaq Djunarto, JPU selepas sidang. (fan/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#sidang tipikor #wali kota mojokerto #Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #rejoto kota mojokerto #ika puspitasari #ning ita #dinas pupr #Kota Mojokerto #skandal korupsi