Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Surabaya
SURABAYA - Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di kosan gang 1 Lidah Wetan, Surabaya, kemarin (17/9). Tersangka Alvi Maulana, 24, didatangkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperagakan sejumlah adegan sadisnya kepada Tiara Angelina Saraswati, 25, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Tersangka bersama sejumlah petugas mulai menggelar rekonstruksi pada pukul 11.00. Dengan memakai baju tahanan dan tangan diborgol, Alvi memperagakan 37 adegan yang tuntas pada pukul 13.00. ”Hari ini (kemarin, Red), kami telah melaksanakan rekonstruksi langsung di TKP dengan merangkaikan kejadian yang dulu dilakukan tersangka Alvi maulana (AM),” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
Ia menjelaskan, 37 adegan yang diperagakan tersangka merangkum peristiwa dari pulangnya Alvi ke kosan pada 31 Agustus sekitar pukul 01.00. Juga proses pembunuhan, mutilasi, hingga membuang bagian tubuh Tiara ke hutan Pacet, tepatnya di Desa/Kecamatan Pacet. ”Sampai pelaku kembali ke kos untuk menghancurkan tubuh korban di kosan menjadi ratusan (lebih dari 550) potong,” sebutnya.
Dari reka adegan ini terungkap, Alvi memutilasi tubuh pacarnya sendiri dalam waktu dua jam yang dilakukan di hari yang sama. Yakni, pada pukul 02.00. Tak hanya mencincang tubuh korban, tersangka turut menguliti dan meremukkan kepala korban yang sebagian potongannya di simpan di lemari kos. Setelah itu, Alvi membersihkan TKP dari ceceran darah korban.
Baru pada malam harinya, sekitar pukul 21.00, Alvi membuang 65 potong tubuh korban di hutan Pacet sendirian mengendarai motor Yamaha N-Max putih AG 4030 FC. ”TKP Pacet juga diperagakan di sini (kos tersangka). Kita lakukan di sini sebagai tempat pengganti,” beber Fauzy. Menurutnya, tidak ada fakta baru dari rekonstruksi yang digelar. Seluruh fakta telah dikantongi penyidik dari pemeriksaan maraton yang dilakukan pada Alvi. ”Jadi, fakta-fakta ini sudah kami peroleh dari proses pemeriksaan,” ucapnya.
Pihaknya tak menampik rokonstruksi digelar dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi ini. Fauzy menyebut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan saksi lanjutan berikut para ahli untuk mendukung proses pemberkasan. Sejauh ini, petugas telah memeriksa tujuh orang saksi. ”Setelah berkas lengkap, akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tukasnya.
Kasus ini terungkap setelah salah potongan kaki korban asal Lamongan itu ditemukan pencari rumput di jurang Pacet pada Sabtu (6/9). Kurang dari 24 jam kemudian Alvi diringkus Unitresmob Satreskrim Polres Mojokerto di kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati lantaran dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi