Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pujasera Kapal TBM Rp 2,5 Miliar
SURABAYA - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (16/9). Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya para terdakwa mendengarkan dakwaan.
Ada tujuh terdakwa yang dijerat dalam perkara ini. Mereka adalah Yustian Suhandinata, mantan Sekretaris Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto, Zantos Sebaya, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPU PR Perakim, Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, Hendar Adya Sukma, subkontraktor konstruksi, Mokhamad Khudori, Direktur Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan cover, Cholik Idris dan Nugroho alias Putut, selaku subkontraktor pekerjaan cover.
Seluruh terdakwa kecuali Mochamad Romadon hadir di pengadilan sekitar pukul 09.00. Rombongan datang dibawa mobil tahanan Kejari Kota Mojokerto. Sesuai jadwal, sedianya sidang pembuktian dengan terdakwa Zantos Sebaya digelar di ruang Candra pukul 09.05.
Dua saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Mashudi, eks Kepala Dinas PUPR-Perakim dan Nara Nupiksaning Utama, eks Plt Kepala Dinas PUPR-Perakim Kota Mojokerto. Kedua saksi tersebut secara bergantian menjalani pemeriksaan bergantian mulai dari JPU, kuasa hukum terdakwa, hingga majelis hakim. Hingga berita ditulis sekitar pukul 16.00, agenda pembuktian tersebut belum berakhir.
Sementara itu, agenda sidang pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut sempat tertunda. Penyebabnya sepele, namun cukup menghebohkan: pintu tahanan pria terkunci dan tidak bisa dibuka.
Sesuai jadwal, sidang pembuktian sempat dijadwalkan pukul 09.05. Namun belakangan diketahui sidang pembuktian skandal korupsi itu belum juga digelar hingga tengah hari. Selepas istirahat, PN Tipikor Surabaya belum juga menggelar persidangan.
Sejak pukul 14.00, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, serta pengunjung sidang sudah berada di ruang sidang utama. Namun, para terdakwa tak kunjung masuk. Belakangan diketahui, pintu ruang tahanan di bagian belakang pengadilan terkunci rapat.
Diduga kunci gembok pintu tersebut terbawa rombongan tahanan lain asal Ngawi yang sebelumnya lebih dulu menjalani persidangan. ”Ya memang ada kendala teknis. Pintu tahanan tidak bisa dibuka karena kuncinya kemungkinan terbawa oleh rombongan tahanan dari Ngawi,” ujar JPU Yusaq Djunarto ketika dikonfirmasi di sela-sela menunggu jalannya sidang.
Kondisi ini membuat agenda sidang yang seharusnya sudah dimulai molor. Sedianya sidang dimulai pukul 14.25, namun belum bisa dimulai karena ada kejadian tersebut. Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada bahkan sempat menanyakan alasan keterlambatan terdakwa tidak segera dihadirkan.
Pihaknya juga menyempatkan melihat langsung ke ruang tahanan di mana enam terdakwa korupsi kapal TBM berada. Petugas pengadilan berusaha membuka akses pintu tahanan agar para terdakwa bisa segera digiring ke ruang sidang. Bahkan petugas sempat berupaya merusak gembok ruang tahanan agar pintu teralis besi bisa dibuka. Situasi itu turut menjadi perhatian para pengunjung yang menanti jalannya agenda pembuktian kasus korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut.
Pintu tahanan akhirnya terbuka setelah petugas merusak gembok. Sekitar pukul 14.50, enam terdakwa dibawa ke ruang sidang Cakra dan persidangan akhirnya dimulai. Hingga pukul 16.00, persidangan masih berlangsung. (rif/fen)
Editor : Hendra Junaedi