Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Wali Kota Berpeluang Dipanggil Jadi Saksi

Fendy Hermansyah • Selasa, 16 September 2025 | 16:00 WIB
ENAM TERDAKWA: Sebanyak enam terdakwa dari total tujuh terdakwa skandal korupsi kapal TBM tiba di PN Tipikor, Surabaya, Jumat (12/9) lalu. Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan dengan tahapan pembuktia
ENAM TERDAKWA: Sebanyak enam terdakwa dari total tujuh terdakwa skandal korupsi kapal TBM tiba di PN Tipikor, Surabaya, Jumat (12/9) lalu. Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan dengan tahapan pembuktia

KOTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/9). Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian yang juga menghadirkan sejumlah saksi.

Sebelumnya, Hakim Ketua, I Made Yuliada, menegaskan pentingnya agenda tersebut untuk menguji dakwaan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang pertama. ’’Sidang pembuktian akan digelar pada 16 September 2025, dengan menghadirkan bukti dan saksi dari penuntut umum,’’ ujar Yuliada dalam sidang pada Jumat (12/9).

Ada tujuh terdakwa yang dijerat dalam perkara ini. Mereka adalah Yustian Suhandinata, mantan Sekretaris Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto, Santos Sebaya, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim, Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, Hendar Adya Sukma, subkontraktor konstruksi, Mochamad Khudori, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan cover. Cholik Idris, subkontraktor pekerjaan cover. Nugroho alias Putut, subkontraktor pekerjaan cover.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusaq Djunarto, memastikan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian yang digelar Selasa (16/9). ’’Kami akan membawa banyak saksi untuk memperkuat dakwaan,’’ kata dia.

Meski begitu, pihaknya masih enggan secara rinci saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut. Termasuk, kemungkinan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turut dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.

Sejauh ini, JPU belum memastikan apakah orang nomor satu di Kota Onde-onde itu bakal dipanggil. Namun, peluang tersebut tetap terbuka lebar. Pasalnya, posisi wali kota secara struktural merupakan pengguna anggaran tertinggi dalam pelaksanaan APBD, sehingga tidak menutup kemungkinan keterangannya diperlukan untuk menguatkan konstruksi perkara. ’’Silakan nanti dilihat dalam persidangan,’’ ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto Santi Ratnaning Tias juga belum didapatkan konfirmasinya terkait benar tidaknya wali kota dipanggil dalam sidang tersebut. Dihubungi melalui sambungan telepon dan layanan pesan juga tak berbalas.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan pada proyek ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar rupiah. Dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan, pemilihan kontraktor, hingga proses pengerjaan yang melibatkan sejumlah subkontraktor.

Kasus ini mulai mencuat pada 2024, setelah aparat penegak hukum menerima laporan adanya kejanggalan pada pembangunan kapal TBM. Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak, Kejari akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada Juni 2025.

Dalam prosesnya, beberapa terdakwa juga tercatat telah menitipkan uang pengganti ke kas negara. Namun langkah tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum. Jaksa tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana. Persidangan kasus kapal TBM Mojokerto menjadi perhatian masyarakat luas, karena menyangkut proyek bernilai besar yang semestinya bisa menjadi daya tarik wisata.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim sempat menyoroti ketidakhadiran salah satu terdakwa, yakni Mochamad Romadon. Kehadiran seluruh terdakwa dalam agenda pembuktian besok dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat jalannya sidang ini menentukan arah putusan akhir majelis hakim. (rif/fen)  

Editor : Hendra Junaedi
#jadi saksi #wali kota mojokerto #Taman Bahari Mojopahit #ning ita #pengadilan tipikor surabaya #Kota Mojokerto #dpupr perakim #korupsi proyek