KABUPATEN - Kasus dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Desa (Pemdes) Tangunan, Kecamatan Puri, ditensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Dalam waktu dekat korps Adhyaksa bakal berkolaborasi dengan inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk mengurai benang merah kasus rasuah senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengungkapkan, kasus dugaan rasuah yang dilayangkan warga ini telah diterima pihaknya. Penanganan perkara segera digeber dalam waktu dekat. ’’Sudah didisposisikan ke kami. (Perkara aduan warga) ini masuk waiting list (daftar tunggu) kami,’’ sebutnya, Senin (15/9).
Dia menjelaskan, rencananya korps Adhyaksa akan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk mengusut dugaan penyelewengan APBDes ini. ’’Nanti kita akan koordinasi dengan APIP dahulu. Masih memungkinkan ditangani secara preventif atau tidak,’’ terang Rizky.
Langkah ini, lanjutnya, sesuai nota kesepahaman Mendagri, Kepolisian dan Kejaksaan tentang Penanganan Aduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. ’’Karena kasus (dugaan korupsi di tingkat desa) ini sudah dibuatkan regulasinya dan menjadi atensi pusat juga,’’ tandasnya.
Sebelumnya, warga mendatangi kantor Kejari Kabupaten Mojokerto untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Tangunan Akh. Mujio Wahono pada 19 Agustus lalu. Warga menuding kades menilap APBDes tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp 200 juta. Sejumlah barang bukti dokumen turut diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk segera ditelusuri. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi