KABUPATEN - Tuntutan 2 tahun pidana penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ernawati, terdakwa kasus penipuan dengan modus lelang arisan online Rabu (10/9) belum dirasa adil. Pihak terdakwa menilai tuntutan JPU memberatkan lantaran pasal yang diterapkan, yakni Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP kurang terpenuhi unsur-unsurnya.
Sehingga mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto agar membebaskan terdakwa yang akan disampaikan di sidang pledoi, hari ini. Penasihat Hukum Ernawati, Bambang Sujatmiko menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) memberatkan kliennya.
Menurutnya, tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana penipuan, seperti memakai nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan, hingga meminta utang atau dihapuskan utang. ’’Seperti keterangan ahli pidana yang kami hadirkan di sidang, unsur yang tidak terpenuhi banyak sekali. Misalnya memakai nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan, meminta utang atau dihapuskan utang itu kan tidak ada sama sekali,’’ terangnya.
Bambang justru melihat ada kelebihan bayar yang disampaikan kliennya terhadap korban. Seperti pembayaran Rp 62,5 juta saat mengembalikan dana saksi pelapor untuk membeli arisan online dari terdakwa. Yakni Ninin Ernia Winingsih warga Desa Watesnegoro, Ngoro yang mengalami kerugian Rp 31,8 juta. ’’Akan kami ajukan pledoi Senin minggu depan. Yang jelas kami mengharapkan sesuai fakta persidangan, klien kami bebas sepenuhnya,’’ tandasnya.
Sebelumnya, JPU menilai terdakwa terbukti menipu para korban lelang arisan online dengan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.
Padahal, slot arisan yang dijual terdakwa semuanya fiktif alias palsu. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online ini sepanjang tahun 2023 hingga Januari 2024. Dalam dakwaan, Ernawati menjanjikan keuntungan 40-80 persen kepada korban. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi