Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hari Ini Kasus Korupsi Proyek Kapal TBM Disidang di PN Tipikor Surabaya

Martda Vadetya • Jumat, 12 September 2025 | 15:41 WIB
PROSES HUKUM: Kejari Kota Mojokerto bakal melayangkan dakwaan bagi seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi pujasera TBM dalam sidang perdana yang agendakan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Surabay
PROSES HUKUM: Kejari Kota Mojokerto bakal melayangkan dakwaan bagi seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi pujasera TBM dalam sidang perdana yang agendakan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Surabay

Hadirkan Enam Terdakwa, JPU Bakal Bacakan Dakwaan

 KOTA - Kasus dugaan korupsi proyek pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM) memasuki babak baru. Para terdakwa aksi dugaan rasuah berjamaah ini dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini. 

Menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto rampung mendaftarkan perkara yang diduga merugikan negara Rp 1,9 miliar ini di Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu. ”Sesuai jadwal, akan disidangkan besok (hari ini) pagi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (11/9).

 Dalam sidang perdana ini, terdakwa Yustian Suhandinata Cs, bakal disidang bersamaan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkecuali M. Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, yang sampai saat ini masih buron. ”Para terdakwa (yang sudah diamankan) kita hadirkan dalam sidang perdana,” jelasnya. 

Praktis, M. Romadon yang menyandang status DPO (daftar pencarian orang) bakal diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. ”Untuk itu (M. Romadon) kita lihat perkembangannya nanti,” imbuh Yusaq. 

Dalam sidang pertama ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan bagi para terdakwa. Yustian Suhandinata Cs dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara. 

”Dakwaannya masih sama. Apakah dalam sidang (perdana) nanti agendanya membacakan dakwaan saja atau sekaligus pemeriksaan (hakim), itu nanti kewenangan majelis,” tandasnya. Dalam kasus ini, sebelumnya kejari telah menetapkan tujuh orang tersangka. 

Yakni, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Yustian Suhandinata; Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Zantos Sebaya.  Kemudian Direktur CV Hasya Putera Mandiri, M. Romadon; pelaksana konstruksi, Hendar Adya Sukma; Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, M. Kudori, serta pelaksana kover Cholid Idris dan Nugroho alias Putut. 

Mereka diduga kuat melakukan penyelewengan dalam proyek pujasera berdesain kapal senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023 ini. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Kerugian negara bahkan ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. (vad/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#sidang perdana #proyek pujasera TBM #Taman Bahari Mojopahit #dpo #pengadilan tipikor surabaya #korupsi #Kota Mojokerto #jaksa penuntut umum