Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Waiters Nyambi Mucikari Dituntut 4 Tahun Penjara

Farisma Romawan • Jumat, 12 September 2025 | 15:50 WIB
TAHAP PERSIDANGAN: Terdakwa kasus TPPO, Andi Febrianto, dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (11/9).
TAHAP PERSIDANGAN: Terdakwa kasus TPPO, Andi Febrianto, dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (11/9).

 Penasihat Hukum Bantah Terdakwa Melakukan Praktik TPPO

 KABUPATEN - Andi Febrianto, 25, waiters tempat karaoke yang nyambi mucikari dituntut empat tahun penjara. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (11/9), pria asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, ini diyakini melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yakni, menjual dua ladies companion (LC), DRP, dan MKN, untuk melayani hasrat seks pria hidung belang di salah satu hotel di Kecamatan Puri, 27 Februari lalu.

 Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sesuai dakwaan kesatu penuntut umum. Dalam sidang di ruang Cakra itu, terdakwa hadir mendengarkan tuntutan dengan didampingi kuasa hukumnya. Termasuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Agus Widiyono, yang bertugas membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli. 

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman kemarin. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rikha Permatasari mengaku keberatan. Ia menilai, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang didakwakan. 

Kliennya diklaim tidak menawarkan dua LC untuk melayani hasrat seks tamu. Melainkan sebatas diminta untuk menyediakan dua wanita untuk menemani tamu berkaraoke di tempatnya bekerja. Pun demikian dengan fee Rp 100 ribu hasil transaksi layanan seks, Rikha menegaskan, kliennya tidak menerima sepeserpun uang yang dijanjikan. 

’’Itupun klien kami dipaksa untuk memfasilitasi. Dua saksi yang dihadirkan juga mengaku tidak ada paksaan dari klien kami untuk melayani tamu,’’ terangnya.  Sebelumnya, Andi Febrianto didakwa menjual dua LC atau wanita penghibur untuk melayani hasrat seks pria hidung belang, 27 Februari lalu. Kedua LC itu ditawarkan senilai Rp 1 juta untuk satu kali main. Dari aksinya itu, terdakwa mendapat bagian sebagai mucikari sebesar Rp 100 ribu. 

Aksinya tercium petugas Polda Jatim yang mendapat informasi praktik prostitusi itu di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Puri. Saat penggerebekan, petugas mendapati DRP baru saja melayani hasrat seks pria hidung belang di kamar hotel yang satu kompleks dengan rumah karaoke tersebut. Dan MKN yang tengah melayani nafsu birahi pria hidung belang di kamar berbeda. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#tppo #dituntut 4 tahun penjara #waiters tempat karaoke #pengadilan negeri mojokerto #nyambi jadi mucikari