Kasus Mutilasi Kekasih Sendiri, Penyidik Periksa Saksi-saksi
KABUPATEN - Kasus pembuangan jasad korban mutilasi di kawasan hutan Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah diungkap kepolisian. Selain melengkapi berkas perkara, petugas ancang-ancang melakukan tes psikologis forensik pada tersangka. Hal ini tak lepas dari aksi keji yang dilakukan Alvi Maulana, 24, pada kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati, 25.
Korban ditikam sampai tewas di kos yang mereka tinggali di daerah Lidah Wetan, Kota Surabaya, pada Minggu (31/8) dini hari. Alvi kemudian mencacah tubuh pacarnya itu hingga 312 potong. Sebanyak 65 potongan tubuh Tiara lantas dibuang pria asal Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, tersebut ke jurang Desa/Kecamatan Pacet, di hari yang sama. Aksi di luar kewajaran yang dilakukan Alvi tak berhenti di sampai situ.
Sejumlah potongan tubuh korban bahkan disimpan tersangka di kamar kosnya hingga ia ditangkap polisi pada Minggu (7/9) dini hari. Dengan demikian, selama sepekan pasca mengeksekusi korban, Alvi tinggal dan beraktivitas normal di kosan dengan potongan jasad korban yang bertahap membusuk. ”Selama itu yang bersangkutan tinggal di tempat yang sama,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto.
Petugas menemukan tengkorak kepala dan mata korban yang disimpan pelaku di dalam lemari kos. Kondisinya mengenaskan. Tulang kepala korban dipecah hingga 239 potong dengan ukuran rata-rata sekitar 11,5 cm. Di kos itu, petugas juga menemukan 22 buah gigi perempuan asal Kecamatan/Kabupaten Lamongan, tersebut.
Meski begitu, kepolisian belum bisa menyimpulkan perilaku Alvi ini terkategori psikopat atau tidak. ”Kami tidak punya kapasitas untuk menyampaikan hal tersebut. Nanti psikiater yang akan menjelaskan. Yang pasti, perbuatan pelaku ini tidak umum,” ungkapnya.
Korps Bhayangkara bakal menggandeng ahli forensik untuk segera melakukan tes psikologis pada tersangka. Hal ini sejalan dengan langkah petugas untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. ”Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, mungkin nanti baru akan kita lakukan (tes psikologis),” tambah Kanitresmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun, kemarin (9/9).
Sekadar diketahui, kasus ini terungkap setelah potongan kaki korban ditemukan pencari rumput di kawasan jurang Pacet, pada Sabtu (6/9). Dalam waktu semalam, Minggu (7/9) dini hari, Unitresmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Alvi di kosnya. Atas kebengisannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati. Ia dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi