KEBENGISAN tersangka kasus mutilasi kekasih sendiri, Alvi Maulana (AM) menyita perhatian publik. Di samping dikenal keji dan tidak manusiawi, perbuatan pemuda asal Sumatera Utara ini dinilai kepolisian merupakan kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya. Selain memotong dan menguliti jasad korban Tiara Angelina Saraswati (TAS) menjadi ratusan bagian, pria yang pernah menjadi jagal hewan kurban tersebut juga memecah tengkorak hingga menyerupai pecahan genting.
Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Alvi, 24, di kosannya di daerah Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (7/9) dini hari. Kepolisian menetapkan pria asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, ini sebagai tersangka tunggal kasus mutilasi yang ditemukan di jurang Desa/Kecamatan Pacet.
Sedangkan Tiara, 25, diketahui warga asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Alvi dan korban sudah empat tahun tinggal hidup bersama tanpa ikatan nikah di kosan daerah Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Peristiwa tragis ini berawal ketika pria yang sehari-hari bekerja driver ojek online (ojol) ini pulang larut malam, Minggu (31/8) sekitar pukul 01.00. Ketika itu, Alvi tidak bisa masuk karena pintu kos dikunci Tiara dari dalam. ”Sampai akhirnya pelaku ini menunggu di luar selama satu jam, baru pintu dibukakan korban,” ujar Kapolres Mojoketo AKBP Ihram Kustarto saat pers rilis di mapolres, kemarin (8/9).
Ihram menjelaskan, saat itu korban dalam kondisi marah dan kesal lantaran kejadian serupa sebelumnya kerap dilakukan Alvi. Sehingga kata-kata kasar pun terlontar dari korban kepada tersangka. ”Pelaku juga kualahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan sebagainya. Hal tersebut yang terakumulasi sampai akhirnya memicu cekcok di malam hari itu,” ungkapnya.
Dari situ, Alvi langsung mengambil pisau di dapur. Sementara korban langsung naik ke lantai dua. Pelaku kemudian menghampiri dan menikam leher belakang sisi kanan korban hingga tewas. Alvi lantas memutilasi tubuh korban di kamar mandi dengan memisahkan bagian daging dan tulang. ”Peristiwa keji itu dilakukan di kamar mandi supaya tidak terdengar tetangga kosnya. Saat itu, korban juga tidak sedang dalam kondisi hamil,” terang Ihram.
Minggu (31/8) sekitar pukul 04.00, Alvi memasukkan 65 potongan tubuh korban dalam tas ransel untuk dibuang dan dicecerkan di kawasan jurang Desa/Kecamatan Pacet. Hingga akhirnya cacahan tubuh Tiara ditemukan pencari rumput di jurang tepi jalur Pacet-Cangar pada Sabtu (6/9).
Sementara itu, tersebut juga turut menyita perhatian publik. Pakar hukum pidana Mojokerto, Imron Rosyadi mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan polisi akan menjadi sorotan utama. Apakah mampu mengungkap kasus ini sebagai pembunuhan berencana yang bisa menjerat pelaku hingga hukuman mati. Atau sekadar pembunuhan biasa yang ancaman maksimalnya 15 tahun pidana penjara. Sebab, banyak beranggapan tindakan pelaku terhadap korban tergolong sadis, sehingga pantas dihukum maksimal.
’’Justru yang menjadi masalah utama adalah bagaimana polisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk bisa menerapkan pasal pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP atau cukup pembunuhan biasa 338 KUHP,’’ sorotnya.
Imron menjelaskan, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup dan terdapat tenggang waktu untuk merencanakan sebelumnya, maka patut diduga sebagai pembunuhan berencana. Menurutnya, unsur waktu yang cukup bagi pelaku untuk berfikir dan merencanakan niat dan berbuat membunuh harus bisa dibuktikan.
Sehingga pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati bisa diterapkan. ’’Harus ada bukti berupa ruang waktu bagi pelaku untuk berfikir tenang, atau cooling down period. Maka penerapan pasal 340 KUHP sebagai unsur pembunuhan berencana dapat diterapkan,’’ tandasnya.
Akan tetapi, jika niat pelaku membunuh terbukti bersamaan dengan perbuatannya, maka bisa dikatakan hanya pembunuhan biasa. Sekalipun korban dimutilasi, besar peluang polisi hanya menerapkan pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Akan tetapi, polisi bisa saja menerapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP. Mereka akan lebih berhati-hati dalam penerapan pasal terkait dengan peristiwa tersebut. ’’Jika dilihat dari aspek hukum pidana, tentu perbuatan pelaku sangat sadis. Akan tetapi, yang harus sesuai dalam perumusan pasal dan penerapannya, adalah unsur perencanaan atau tanpa adanya rencana terlebih dahulu,’’ pungkasnya. (vad/far/ris/fen)
Editor : Hendra Junaedi