Jadi Tersangka Pembuat dan Pengedar Video Porno
MOJOSARI - Kepolisian menerapkan MFAC, 29, sebagai tersangka. Itu karena waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, ini dengan sengaja menjual video porno lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, waria dengan nama panggung Fathin Oktavia ini menyandang status tersangka usai diamankan di kosannya di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Selasa (2/9) malam. Fathin bahkan dijerat dengan pasal berlapis. ’’Tersangka kami sangkakan dengan UU Pornografi dan UU ITE,’’ jelasnya, kemarin.
Tersangka terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara. Sesuai Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Fauzy menjelaskan, modus tersangka mengedarkan video hubungan menyimpang ini melalui grup VIP Telegram. Calon member harus membayar senilai Rp 150 ribu untuk jadi anggota grup permanen. Di situ, anggota grup diberi akses pada seluruh koleksi video asusila tersangka. ’’Selain video, tersangka juga membuat konten porno secara live dengan tarif Rp 100 - 350 ribu,’’ bebernya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk pengananan perkara lebih lanjut. Yakni, ponsel, kartu ATM, pelumas, alat kontrasepsi, tripod, lotion hingga topeng yang digunakan talent saat produksi video. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi