Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Berkas Tersangka Masuk Pengadilan Tipikor

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 6 September 2025 | 16:15 WIB

 

TERBENGKALAI: Bangunan kapal pujasera di kompleks TBM, kawasan Jembatan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang disegel kejari karena diduga dikorupsi.
TERBENGKALAI: Bangunan kapal pujasera di kompleks TBM, kawasan Jembatan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang disegel kejari karena diduga dikorupsi.

 KOTA - Berkas tujuh tersangka dugaan korupsi proyek kapal pujasera di kompleks Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, akhirnya masuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kejaksaan kini menunggu penetapan hari sidang.

’’Sudah,’’ kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto saat ditanya pelimpahan berkas tersangka ke pengadilan, kemarin (5/9). Menurutnya, kasus korupsi dengan kerugian Rp 1,9 miliar dari total nilai proyek Rp 2,5 miliar itu telah didaftarkan Rabu (3/9). ’’Sudah pada selumbari (kemarin lusa),’’ imbuhnya.

Yusaq menyatakan, proses registrasi dilakukan secara online melalui layanan e-court Pengadilan Tipikor Surabaya. Kini, setelah berkas perkara masuk meja hijau, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. ’’(Kapan mulai sidang?) pastinya menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,’’ tandasnya.

Kasus dugaan korupsi kapal TBM menyeret tujuh tersangka. Mereka meliputi Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Yustian Suhandinata; Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Zantos Sebaya, Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, M. Romadon; pelaksana konstruksi Hendar Adya Sukma; Direktur CV. Sentosa Berkah Abadi M.Kudori, serta pelaksana pekerjaan kover Cholid Idris dan Putut Nugroho.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari menyatakan para tersangka melakukan permufakatan jahat dalam proyek pujasera berbentuk kapal Majapahit yang didanai APBD Kota Mojokerto TA 2023. Jaksa menemukan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Kecuali Romadon yang masih buron, enam tersangka telah ditahan sejak Juni lalu. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pengadilan tipikor #Taman Bahari Mojopahit #kejari kota mojokerto #Kota Mojokerto #korupsi proyek