Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Pacing Aniaya Remaja Supeltas Didakwa Kekerasan Anak

Farisma Romawan • Sabtu, 6 September 2025 | 15:40 WIB
Ilustrasi - Kekerasan. ANTARA/HO-Sutterstock
Ilustrasi - Kekerasan. ANTARA/HO-Sutterstock

KABUPATEN - Muhammad Lutfillah, 24, warga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dua pasal sekaligus, yakni tindak kekerasan anak dan penganiayaan. Tindakannya yang memukuli AF, 17, sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di pertigaan Jalan Raya Bangsal-Mojoanyar ini, 20 Juni lalu dinilai melanggar dua pasal.

Yakni Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (3/9), pria yang sempat terjerat kasus peredaran narkoba ini tak mengelak atas dakwaan JPU yang dibacakan Ichwan Firmansyah.

’’Ada dua dakwaan, yang pertama melakukan tindak kekerasan terhadap anak, dan kedua adalah tindak penganiayaan,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo kemarin. Berdasarkan dakwaan, aksi kekerasan Lutfillah itu bermula saat korban bersama dua rekannya GG, dan BF tengah bekerja mengatur hilir mudik kendaraan di pertigaan sebelah kantor Kecamatan Bangsal itu pukul 22.30 WIB.

saat sedang menghentikan kendaraan, muncul terdakwa menggunakan motor melaju dari arah barat hendak belok ke arah utara. Mendapati terdakwa melintas, korban hanya memandang tanpa bicara. Akan tetapi, tatapan tersebut justru dimaknai Lutfi dengan emosi. Bahkan, terdakwa terpaksa berhenti dan menghampiri korban sembari mengatakan, ’’Mlirik ae koen, nantang aku ta (melotot saja kamu, menantang saya kah)’’.

Korban sempat mengelak. Namun terdakwa yang kepalang emosi seketika memukuli korban dengan tangan kosong. Tak hanya itu, tubuh korban juga dibanting dan diseret ke jalan raya. Melihat temannya dianiaya, GG dan BF bersama beberapa orang di sekitar lokasi berusaha melerai mereka juga meminta maaf kepada terdakwa jika temannya dinilai bersalah.

Atas penganiayaan itu, korban menderita luka lecet akibat kekerasan benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya. Mulai dari daun telinga kiri, bagian belakang telinga kiri, siku kanan, lutut kanan akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Rumah Sakit Sido Waras nomor 0010/RM/RSSW/VI/2025. Atas penganiayaan tersebut, terdakwa seketika dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk diringkus. ’’Selanjutnya akan dijadwalkan untuk pemeriksaan terdakwa dan saksi di sidang pekan depan,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pacing #kekerasan anak #pak ogah atur jalan #bangsal mojokerto #pak ogah #supeltas