- Ditawarkan via Join Grup Telegram
- Tarif Keanggotan Seharga Rp 150 Ribu
MOJOSARI - MFAC, 27, kini harus berurusan dengan hukum. Waria (wanita setengah pria) asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, ini ditangkap polisi lantaran diduga menjajakan konten pornografi lewat media sosial.
Waria dengan nama panggung Fathin Oktavia ini diringkus Unitresmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah petugas menggerebek rumah kosnya di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Selasa (2/9) malam. ”Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan,” ujar Kanitresmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun, kemarin (4/9).
Fathin sama sekali tak melakukan perlawanan saat dicokok petugas. Sebab, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang turut diamankan. Mulai dari alat kontrasepsi, pelumas, ponsel, hingga topeng yang digunakan pelaku untuk memproduksi konten dewasa. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolres guna kepentingan pengembangan perkara. ”Sementara baru satu orang pelaku yang kami amankan,” tandas Sukron.
Kasus ini mencuat setelah marak beredar konten pornografi berbayar via grup Telegram. Video dewasa itu dijual dengan tarif keanggotaan permanen seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Salah satu akun yang aktif mengunggah cuplikan video sebagai promosi di dalam grup tersebut yakni @FO.
Hampir di setiap promosi, @FO menjanjikan akses penuh ke galeri konten dewasa setelah calon anggota join grup VIP. Beberapa video yang ditawarkan di antaranya menampilkan adegan threesome. Dari sejumlah konten yang dibuat, justru menunjukkan lokasi di wilayah Mojosari.
Diduga kuat sebagian video tak senonoh tersebut diproduksi di sana. Kasus ini tengah diselidiki aparat penegak hukum (APH). Termasuk adanya jaringan lebih luas dan pelaku lain dalam bisnis konten syur berbayar ini. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi