JAWA POS RADAR MOJOKERTO - TikToker Vadel Badjideh dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Vadel Badjideh dituntut dihukum pidana selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat Vadel terhadap mantannya, LM yang merupakan anak Nikita Mirzani.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten yang menyebut sidang tuntutan Vadel Badjideh, terdakwa tak dihadirkan ke persidangan atau secara daring.
“Sidang tadi JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Rio Barten, kepada wartawan.
Baca Juga: Begini Tanggapan Nikita Mirzani Usai Vadel Ungkap Hasil USG Lolly
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terangnya.
Persidangan tersebut digelar secara daring karena mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan Jakarta yang belum sepenuhnya kondusif, imbas gelombang demonstrasi di kawasan parlemen.
“Terdakwa tidak dihadirkan langsung. Persidangan digelar daring untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” jelas Rio Barten.
Rio menyebut JPU menyatakan kalau Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.
Baca Juga: Konflik Nikita Mirzani Kian Hangat usai Razman Siap Bela Vadel Badjideh
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini mencuat setelah artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Laporan tersebut menuduh Vadel melakukan persetubuhan, pemaksaan, dan dugaan aborsi terhadap anaknya, Laura Meizani atau Lolly, yang ketika itu masih berstatus anak di bawah umur.
Laporan Nikita teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Setelah proses penyelidikan, penyidik menetapkan Vadel sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Vadel dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP jo Pasal 81 KUHP.
Baca Juga: Pihak Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani Ke KPAI Soal Tidak Beri Nafkah Lolly
Pasal-pasal tersebut mengatur larangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pemaksaan aborsi, hingga tindak pencabulan. Jika terbukti, ancaman hukumannya memang sangat berat.
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena melibatkan nama besar Nikita Mirzani dan anaknya, melainkan juga karena menyangkut isu serius perlindungan anak serta penyalahgunaan relasi dalam pergaulan anak muda.
Tri Yulia Setyoningrum