Dua di Antaranya Sejoli, Polisi Gelar Ekshumasi
PACET - Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tiga orang pelaku terkait dugaan aksi aborsi janin. Dua di antaranya adalah pasangan sejoli. Pelaku lantas mengubur janin di pemakaman umum Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet. Hingga akhirnya petugas melakukan ekshumasi makam tersebut pada Selasa (2/9).
Tiga pelaku tersebut masing-masing Makhmudah, 42, janda tiga anak asal Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet; Faisal Akhsanul Basyari, 34, asal Tulangan, Sidoarjo, dan Rahma Aulia, 25, warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo. ”Ketiga pelaku dalam kasus (dugaan aborsi) ini kami amankan pada Sabtu (30/8),” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, kemarin (3/9).
Kasus ini terungkap setelah warga melapor ke polisi setelah mencurigai satu makam seukuran bayi tanpa nisan, namun banyak ditaburi bunga di ujung barat pemakaman umum. Belakangan diketahui, rupanya itu makam janin yang diaborsi Makhmudah hasil hubungan gelapnya bersama sang kekasih, Faisal. ”Tersangka F (Faisal) ini menyuruh pacarnya, tersangka M (Makhmudah), untuk melakukan aborsi tersebut,” jelasnya.
Tak hanya menyuruh aborsi, Faisal juga menyediakan obat penggugur kandungan jenis cytotec untuk Makhmudah. Janda tiga anak ini dua kali mengonsumsi obat tersebut hingga akhirnya mengalami keguguran pada 4 November 2024. Masing-masing pada 30 Oktober 2024 dan 2 November 2024.
Saat mengalami pendarahan akibat keguguran, Makhmudah sempat dilarikan ke rumah sakit. ”Kemudian janin itu dikuburkan di pemakaman umum (Dusun Sumberpiji) tersebut,” beber mantan Kasatreskrim Polres Kediri, ini.
Makhmudah dibantu dua orang kerabatnya, Fitria dan Tuni, untuk menguburkan darah dagingnya itu. Ia bahkan meminta supaya janin yang diaborsi dimakamkan di samping pusara keponakannya. Usut punya usut, Faisal mendapat obat penggugur kandungan tersebut dari Rahma Aulia, kerabatnya. Rahma membeli dua butir cytotec di marketplace seharga Rp 75 ribu per butir.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sesuai Pasal 77 A ayat juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (vad/ris)
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium
Sementara itu, Polres Mojokerto turut menggandeng tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk membongkar makam janin tersebut, Selasa (2/9). Sebagai tahapan proses hukum, petugas melakukan ekshumasi dan otopsi pada janin yang diaborsi pelaku.
”Sesuai permintaan Polres Mojokerto, kami lakukan ekshumasi dan otopsi terkait dugaan kasus aborsi,” ujar dokter forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara di Porong Prof Dr dr Ahmad Yudianto di lokasi.
Tim forensik mengambil sejumlah sampel tulang belulang janin yang diperkirakan berumur 4 bulan yang sudah tidak utuh. Berikut kain kafan yang membungkus kerangka tersebut dan bercak darah di makam. Sampel tersebut kemudian dibawa petugas untuk diuji di laboratorium forensik di Polda Jatim. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi