Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejari Kabupaten Mojokerto Bakal Hitung Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten

Martda Vadetya • Selasa, 2 September 2025 | 15:55 WIB

 

USUT DANA HIBAH: Kejari Kabupaten Mojokerto bakal kembali memeriksaa puluhan saksi untuk melengkapi keterangan di tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.
USUT DANA HIBAH: Kejari Kabupaten Mojokerto bakal kembali memeriksaa puluhan saksi untuk melengkapi keterangan di tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.

- Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten

- Segera Lengkapi Keterangan Saksi-saksi

 KABUPATEN – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Dalam waktu dekat puluhan orang saksi bakal kembali diperiksa untuk melengkapi keterangan sebelum korps Adhyaksa ini melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).

 Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, sejauh ini, total sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa penyidik. Seluruhnya merupakan pengurus KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024. Termasuk tiga pejabat Pemkab Mojokerto yang saat itu menjadi pengurus.

 Meliputi, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi; Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata; dan Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Nugroho Budhi Sulistya.

 Bukan tidak mungkin, seluruhnya bakal kembali di periksa penyidik secara bertahap untuk melengkapi keterangan masing-masing. ”Kita lengkapi keterangan saksi-saksi. Dalam waktu dekat ini akan kita periksa lagi,” ungkapnya, kemarin (1/9).

 Sejauh ini, kejari masih belum melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan anggaran tahun 2022-2023 senilai Rp 10 miliar tersebut. Langkah itu bakal dilakukan penyidik jika keterangan dari para pihak terkait sudah lengkap.

 ”Sementara ini masih belum (lakukan PKN). Nanti kalau sudah (keterangan lengkap), kita akan gandeng Inspektorat untuk hitung kerugiannya,” beber mantan Kasi Datun Kejari Lumajang, ini. 

Kolaborasi antara kejari dan Inspektorat di tahap penyelidikan sebelumnya menemukan indikasi dugaan penyelewengan anggaran di tubuh KONI. Yakni, terkait adanya ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPj) dengan rencana anggaran biaya (RAB) pada anggaran senilai Rp 10 miliar tersebut. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#diskominfo #koni kabupaten mojokerto #kasus dugaan korupsi #BKPSDM #pejabat pemkab #dana hibah #kejari kabupaten mojokerto