- Tertangkap saat Pengiriman ke Mojosari
- Si Pemberi Perintah Masih Diburu Polisi
KABUPATEN - Kasus peredaran rokok ilegal made in Madura yang dibongkar Kantor Bea Cukai Sidoarjo di Mojosari bakal segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah merampungkan surat dakwaan bagi kedua kurir yang mengantar 500 batang rokok tanpa cukai dari Pamekasan ini.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengutarakan, surat dakwaan saat ini telah tuntas disusun tim jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan. ’’Insya Allah dalam minggu ini kita limpahkan ke pengadilan,’’ ungkapnya dikonfirmasi kemarin.
Kedua tersangka, Hariyadi, 43, asal Malang dan Rois, 32, warga Pamekasan, didakwa JPU dengn Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Keduanya diketahui sudah 10 kali mengantar rokok ilegal ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. ’’Dakwaannya masih sama, sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,’’ terangnya.
Sejak kejari menggelar pelimpahan tahap II dari penyidik bea cukai pada 28 Agustus lalu, Hariyadi dan Rois mendekam di Lapas Kelas II-B Mojokerto hingga kini. Pada 9 Juli lalu, mereka ditangkap tim kantor Bea Cukai Sidoarjo saat mengantar 500 ribu batang rokok ilegal made in Madura di Mojosari sekitar pukul 02.00.
Mereka diperintah H yang kini jadi buronan untuk mengirim rokok tanpa cukai dari Pamekasan ke kantor ekspedisi di kawasan Mojosari. Mereka dibayar Rp 1,5 juta setiap sekali antar. Dalam penyergapan ini, petugas menaksir nilai kerugian negara dari berkarton-karton rokok ilegal tersebut mencapai Rp 378 juta. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi