- Pemborong Proyek Pujasera Kapal TBM
- Sebulan Lebih Jadi Buronan Kejaksaan
KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto ancang-ancang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM) ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara sejauh ini, M. Romadon, salah satu dari tujuh tersangka masih menjadi buronan alias DPO korps Adhyaksa.
Bukan tidak mungkin, Direktur CV. Hasya Putera Mandiri asal Jombang ini bakal menjalani sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. ’’Mungkin saja (Romadon disidang in absentia), tapi itu nanti saja. Lihat perkembangan nanti,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin.
Peradilan in absentia merupakan pemeriksaan oleh majelis hakim yang dilangsungkan tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini salah satunya diatur dalam Pasal 38 ayat 1 UU Tipikor. Jika nanti akhirnya sidang in absentia bagi Romadon digulirkan, pihak terdakwa bisa dirugikan.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ganjaran hukuman yang diterima pria asal Jombang ini akan lebih berat ketimbang keenam tersangka lain. ’’Akan memberatkan (hukuman), karena terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan dalam sidang,’’ jelas Yusaq.
Meski begitu, lanjutnya, jika Romadon diringkus saat kasus rasuah ini sedang disidangkan, ia bisa langsung menjalani peradilan. Yuasaq memastikan, hingga kini kejari terus berupaya memburu dan melacak keberadaan Romadon. ’’Sampai saat ini masih terus kita lakukan pencarian,’’ tandas mantan Kasi Intelijen Kejari Pacitan, ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan M. Romadon, Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, dalam daftar pencarian orang (DPO) sebulan lalu. Itu setelah pemborong proyek itu sudah empat kali mangkir dari pemanggilan tersangka yang dilayangkan jaksa. Penetapan itu dikeluarkan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Penatapan Romadon sebagai DPO telah memenuhi syarat. Dengan empat kali mangkir panggilan tersangka secara berturut-turut, Romadon dinilai tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum. Padahal, saat penetapan tersangka maupun pemanggilan tersangka ke satu hingga ketiga, seluruhnya dilakukan korps Adhyaksa dengan patut.
Sebelumnya, kejari mengutarakan bakal segera melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM) ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Itu setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) merampungkan surat dakwaan bagi ketujuh tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam pengerjaan proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023 ini. Kerugian negera dari kasus ini bahkan ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. Ketujuh tersangka ditengarai mengerjakan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi