Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Rudapaksa Anak Mengaku Punya Trauma Masa Kecil

Farisma Romawan • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:20 WIB
SIDANG VONIS: Miftakhul Farid Hakim, 32, terdakwa kasus rudapaksa anak digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ke sel tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri.
SIDANG VONIS: Miftakhul Farid Hakim, 32, terdakwa kasus rudapaksa anak digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ke sel tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri.

KABUPATEN - Dituntut 8 tahun pidana penjara atas kasus penculikan dan pencabulan anak, Miftakhul Farid Hakim mengajukan pembelaan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (26/8), pria 32 tahun ini mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

Penasehat hukum terdakwa, Puryadi mengatakan, pledoi sudah disampaikan secara lisan kepada mejalis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto. Dalam pembelaannya, pria yang sehari-hari berjualan mainan anak-anak di depan sekolah ini meminta keringanan hukuman dengan beberapa pertimbangan yang diajukan.

Selain rasa penyesalan, statusnya sebagai tulang punggung keluarga juga menuntutnya harus menafkahi istri dan dua anaknya. Selain itu, permintaan maaf yang sempat ia layangkan kepada orang tua korban juga ia ajukan sebagai pertimbangan meminta keringanan hukuman. ’’Kami sampaikan secara lisan, karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa sudah meminta maaf kepada orang tua korban,’’ ujarnya.

Puryadi menjelaskan, aksi rudapaksa itu tak lepas dari peristiwa kelam yang sempat dialami terdakwa saat kecil. Di mana, pria asal Tambaksari Surabaya ini pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pria dewasa. Peristiwa tersebut yang kemudian memotivasinya balas dendam kepada sejumlah anak kecil usia SD di kawasan Mojosari dan Pungging yang menjadi lokasinya berjualan mainan.

’’Waktu dia SD di Surabaya dulu, dia pernah dicabuli oleh laki-laki lain sehingga tidak mau sekolah. Peristiwa ini yang kemudian di otaknya seperti ada dendam berlarut-larut sampai sekarang. sudah pernah disampaikan saat pemeriksaan terdakwa,’’ tandasnya.

Farid dituntut pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai jaksa penuntut umum (JPU) bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. Atau melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Korbannya bocah 9 tahun asal Kecamatan Mojosari yang diculik dan dirudapaksa terdakwa di areal persawahan Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, 7 Februari silam. (far/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#trauma masa kecil #pencabulan anak #vonis 8 tahun penjara #rudapaksa anak #penculikan anak