Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

LP2KP Dorong Alih Fungsi Kapal TBM Kota Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:45 WIB

OBJEK KORUPSI: Bangunan kapal pujasera di kompleks Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
OBJEK KORUPSI: Bangunan kapal pujasera di kompleks Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
 

 Sementara itu, alih fungsi bangunan kapal pujasera di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, menjadi opsi supaya anggaran pembangunan miliaran rupiah yang dipakai tak muspro. Pasalnya, nasib bangunan itu kini menggantung setelah menjadi objek dugaan korupsi hingga menyeret tujuh tersangka.

 Solusi alih fungsi itu menjadi pandangan Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kebijakan Publik (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum. Menurutnya, bangunan kapal yang berada di Jalan Ir Soekarno, kawasan Jembatan Rejoto itu tetap perlu dimanfaatkan. 

”Jangan sampai uang rakyat yang sudah dikeluarkan berakhir jadi bangunan mangkrak dan muspro karena tidak bermanfaat apa-apa,” jelasnya, kemarin (27/8). Pemkot Mojokerto, lanjut dia, perlu memiliki keberanian untuk mengambil risiko dengan mengalihfungsikan bangunan kapal melalui peraturan daerah (perda). 

Proyek yang awalnya dibuat untuk pujasera itu mesti dimanfaatkan entah sesuai rencana atau diubah sesuai kondisinya. ”Kontrantor itu kan ada uang jaminan senilai 5 persen, maka itu bisa dicairkan untuk meneruskan apa yang belum diperbaiki,” imbuhnya.

 Namun demikian, langkah ini harus berlandaskan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap para tersangka korupsi. Karena itu, Rif’an juga mendorong jaksa penuntut umum (JPU) nantinya berinisiatif mencantumkan permintaan perintah hakim terkait nasib bangunan yang kini disegel dalam dokumen tuntutan. ”Kalau jaksa tidak meminta di petitumnya terkait masalah ini maka akan mangkrak bangunannya, atau meminta fatwa langsung dari kepala pengadilan tipikor,” ucap dia.

 Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto menyatakan, pihaknya tak mau berspekulasi terkait nasib bangunan kapal TBM. Menurutnya, majelis hakim yang akan menentukan kejelasan status proyek mesti menunggu proses sidang dan putusan hakim. ”Soal itu nanti menunggu vonis, mengikuti putusan pengadilan saja,” ujarnya, Selasa (26/8). 

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi kapal pujasera menyeret tujuh tersangka. Enam orang yang telah ditahan meliputi Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Yustian Suhadinata; Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Zantos Sebaya; pelaksana proyek Hendar A.S; Direktur CV Sentosa Berkah Abadi M. Kudori; serta Cholid Idris dan Putut Nugroho selaku pelaksana. 

Sementara itu, satu tersangka lain, yakni Direktur CV Hasya Putra Mandiri M. Romadon masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek kapal pujasera TBM senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023. Jaksa menemukan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing

Akibatnya, proyek pujasera yang mendukung bakal wisata TBM itu tak tuntas dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar dari total pagu anggaran Rp 2,5 miliar. (adi/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#LP2KP Mojokerto #Taman Bahari Mojopahit #alih fungsi bangunan #rejoto kota mojokerto #tbm