KOTA - Pembelaan satpam sekolah, Ahmad Fathoni, 45, agar mendapat keringanan hukuman diabaikan penuntut umum. Jaksa tetap meminta hakim menghukum terdakwa pemerkosa siswi SMPN di Kota Mojokerto itu dengan penjara selama 12 tahun.
Hal ini disampaikan penuntut umum dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (27/8). Terhadap pleidoi yang telah disampaikan terdakwa, jaksa tetap kukuh pada dakwaan dan tuntutan.
’’Jawaban penuntut umum pada intinya tetap sesuai dakwaan awal dan tetap pada tuntutan,’’ kata kuasa hukum terdakwa, Mujiono.
Dalam sidang Rabu (20/8), Fathoni meminta keringanan hukuman kepada majelis haim. Satpam asal Kelurahan/Kecamatan Kranggan, itu mengaku menyesal dan khilaf telah memperkosa siswi SMPN tempatnya bekerja. ’’Terdakwa juga berkata jujur sampai menangis dalam persidangan,’’ imbuhnya.
Menurutnya, tak ada saksi maupun rekaman CCTV yang menyaksikan langsung terdakwa memperkosa korban. Sebaliknya hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Hakim juga diminta meringankan hukuman terdakwa atas tuntutan.
Di sisi lain, jaksa telah menuntut terdakwa dihukum hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Fathoni terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober dan November 2024. Korban yang masih berusia 13 tahun dipaksa melayani hawa nafsunya di musala dan kamar mandi sekolah. Usai kejadian tersebut, orang tua korban melapor dan Fathoni langsung ditangkap polisi pada Februari lalu. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi