KOTA - Nasib bangunan kapal pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM) milik Pemkot Mojokerto buram. Kelanjutan pembangunan proyek yang telah menyeret tujuh tersangka korupsi itu bergantung pada putusan hakim pengadilan tipikor.
Kondisi bangunan di Jalan Ir Soekarno, kawasan Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, itu kini terbengkalai. Sekeliling replika kapal yang menghabiskan anggaran Rp 2,3 miliar tersebut dipenuhi semak belukar. Di dalamnya, bekas proyek yang tak terselesaikan tampak jelas. Besi-besi cor mencuat dan kayu penyangganya berserakan.
Kejari Kota Mojokerto menegaskan bangunan kapal tak boleh disentuh pembangunan selama masih dalam penanganan perkara. Terkait dengan nasibnya ke depan, jaksa menegaskan pengadilanlah yang akan menentukan. ’’Soal itu nanti menunggu vonis, mengikuti putusan pengadilan saja,’’ jelas Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (26/8).
Yusaq menyatakan, kejaksaan sebagai penuntut umum tak berspekulasi soal nasib kapal pujasera yang kini disegel karena menjadi objek dugaan korupsi. Untuk itu, kepastian status proyek harus mengikuti proses pengadilan hingga perkara yang menjerat tujuh tersangka diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Melalui putusannya nanti, hakim akan memerintahkan untuk diapakan bangunan tersebut.
Seperti diketahui, dugaan korupsi kapal pujasera menyeret tujuh tersangka. Enam orang yang telah ditahan meliputi Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Yustian Suhadinata; Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto (nonaktif) Zantos Sebaya; pelaksana proyek Hendar A.S; Direktur CV Sentosa Berkah Abadi M. Kudori; serta Cholid Idris dan Putut Nugroho selaku pelaksana. Sedangkan, satu tersangka lain, yakni Direktur CV. Hasya Putra Mandiri M. Romadon masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek yang bersumber dari APBD TA 2023 ini. Jaksa menemukan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Akibatnya, proyek pujasera yang mendukung bakal wisata bahari TBM itu tak tuntas dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Santoso Bekti Wibowo mengatakan, dewan memastikan tidak ada suntikan anggaran untuk proyek kapal pujasera di APBD 2025 ini. ’’Tidak ada (anggaran) untuk kapal,’’ ungkapnya, Juli lalu.
Nihilnya alokasi anggaran pada kapal berkonsep Majapahitan ini lantaran sedang dalam proses pengusutan dan tersegel oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. ’’Karena sedang proses hukum, jadi tidak ada (anggaran),’’ tegas legislator yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto ini.
Komisi II juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus pada Kamis (10/7) silam. Di antaranya dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto. Dalam hearing yang membahas terkait program kerja dan kegiatan OPD pada tahun anggaran 2025 ini tidak ada yang diarahkan ke kapal foodcourt di TBM.
Dengan begitu, proyek yang sedianya dibangun untuk menunjang kawasan TBM ini akan menyusul jadi bangunan mangkrak berikutnya. Terlebih, pekerjaan yang menelan anggaran Rp 2,5 miliar pada APBD 2023 ini juga telah menyeret tujuh orang tersangka akibat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi