Setahun Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Pikir-Pikir
KABUPATEN - Miftakhul Farid Hakim, 32, terdakwa kasus rudapaksa anak divonis pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun kurungan. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan pria asal Tambaksari Surabaya ini terbukti bersalah melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Vonis tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukumnya dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak itu, Farid tak bisa berkata apa-apa atas vonis yang dibacakan.
Bapak dua anak ini hanya tertunduk lesu selama sidang berjalan di ruang cakra tersebut. Dalam amar putusan, ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU, yakni Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,’’ terang Jenny Tulak.
Dalam amar putusannya, Jenny bersama hakim anggota Tri Sugondo dan Nurlely mempertimbangkan tiga hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Mulai dari perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur, dapat mengakibatkan efek psikologis bagi korban.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa yang belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Atas putusan itu, baik JPU yang diwakili I Gusti Ngurah Yulio Mahendra menyatakan pikir-pikir sebelum bisa menerimanya. Pun demikian juga dengan terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya, Nurwa Indah juga pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan. ’’Kami koordinasi lagi sama yang bersangkutan karena masih diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir,’’ imbuh Nurwa Indah.
Berdasarkan dakwaan, Farid tega menculik dan mencabuli anak berusia 8 tahun asal Kecamatan Pungging. Aksinya dilakukan di kebun tebu di Kecamatan Ngoro, 9 Desember lalu. Sebelum melampiaskan nafsu birahinya, terdakwa membujuk korban mengantarkan ke salah satu alamat menggunakan motor Honda Scoopy warna merah. Namun, di tengah jalan, korban justru diarahkan ke perkebunan tebu yang sepi di kawasan Kecamatan Ngoro.
Di tengah-tengah kebun itu, terdakwa dengan tega menyetubuhi korban. Terdakwa juga merampas perhiasan lalu meninggalkan korban. Informasi yang beredar, jumlah korban yang menjadi kebiadaban Farid mencapai enam anak. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi