KABUPATEN - Akbar Ismail, 21, dan Sohibul Daud, 19, pesilat yang mengajak sabung pelajar MTs hingga tewas saat latihan, Maret lalu kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/8). Di sidang dengan agenda pembelaan itu, kedua terdakwa bakal memohon keringanan hukuman berdasarkan sejumlah pertimbangan yang diajukan.
Permohonan tersebut menjadi hak kedua terdakwa pasca dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). ’’Untuk pembelaan sudah dijadwalkan dua pekan sebelumnya atau setelah pembacaan tuntutan, 11 Agustus lalu,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo kemarin.
Sebelumnya, Akbar dan Daud masing-masing dituntut pidana 6 tahun dan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Keduanya diyakini bersalah melakukan tindak pidana membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal. Tuntutan ini sesuai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan berbagai fakta yang tersaji di sidang. Termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Salah satu yang dinilai memberatkan adalah perbuatan Akbar yang menyebabkan korban yang masih bangku kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) meninggal dunia.
Sedangkan keadaan yang meringankan terdiri dari sikap sopan kedua terdakwa selama sidang, pengakuan penyesalan atas perbuatannya, serta keduanya yang belum pernah dihukum. Tak hanya itu, khusus kepada Daud, terdapat perdamaian secara tertulis yang disampaikan keluarga korban dengan Daud saat sidang beberapa waktu lalu.
’’Untuk perdamaian secara tertulis hanya disepakati antara keluarga korban dengan terdakwa II. Apakah perjanjian itu masuk dalam daftar pertimbangan keringanan hukuman atau tidak, kita lihat saja di sidang besok,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen. Sebelumnya, Latihan silat rutin itu berubah menjadi petaka setelah RA, remaja Kecamatan Jetis inidiajak sabung dengan Akbar Ismail yang tak lain seniornya.
Sedangkan Shohibul Daud bertindak sebagai wasit. Nahas, korban yang berusia jauh di bawah seniornya tumbang hingga meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Jetis. Akbar dan Daud lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi