Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpam Sekolah Perkosa Siswi Layak Dihukum Maksimal

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:15 WIB
DITAHAN: Terdakwa Ahmad Fathoni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (13/8).
DITAHAN: Terdakwa Ahmad Fathoni saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (13/8).

Khilaf Tak Jadi Pemaaf 

KOTA - Ahmad Fathoni, 45, meminta keringanan hukuman setelah mengaku menyesal dan khilaf telah memperkosa siswi SMPN di Kota Mojokerto sebanyak dua kali. Pengakuan itu dianggap Komnas PA Jatim tak jadi alasan pemaaf. Majelis hakim justru diminta menjatuhkan hukuman paling berat karena perbuatan si satpam sekolah dinilai sudah telak.

Drama ini muncul setelah Fathoni menyampaikan pembelaannya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (20/8). Melalui pendamping hukum yang ditunjuk pengadilan, Nurwa Indah, terdakwa meminta keringanan hukuman.

Pertimbangannya antara lain, dia telah menyesal, menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dipenjara. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Selain didampingi pengacara penunjukan (prodeo), Fathoni juga memberi kuasa khusus kepada Firma Hammurabi and Partners sebagai penasihat hukum. Advokat dari Hammurabi, Mujiono, menyatakan dalam sidang yang sama pihaknya juga menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa.

’’Yang berkaitan dengan alasan pemaaf, terdakwa berkata jujur sampai menangis dalam persidangan dan perbuatan ini dilakukan atas dasar khilaf dan sudah mengakui serta menyesali perbuatannnya,’’ tutur Mujiono, kemarin (22/8).

Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, tak ada saksi maupun rekaman CCTV yang menyaksikan langsung terdakwa memerkosa korban. Sebaliknya hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. ’’Tuntutan jaksa hanya didasarkan pada visum korban serta pengakuan terdakwa,’’ ucapnya. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Hakim juga diminta meringankan hukuman terdakwa atas tuntutan.

Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim Jaka Prima menilai tidak ada alasan pemaaf yang bisa meringankan terdakwa. Menurutnya, perbuatan terdakwa telah melukai dan membuat cemas masyarakat. Sebab, selain dilakukan di lingkungan pendidikan, terdakwa juga menyetubuhi korban musala yang menjadi tempat ibadah. ’’Jadi hakim layak dan harus menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa (15 tahun penjara),’’ ucapnya.

Jaka juga sangsi dengan pembelaan terdakwa. Menurut dia, tidak ada fakta yang menunjukkan kebenaran antara korban dan terdakwa saling suka. ’’Tidak logis karena korban anak-anak dan pasti ada paksaan,’’ tukasnya.

Untuk diketahui, Fathoni dicokok polisi pada Februari lalu usai dilaporkan menyetubuhi siswi SMPN kelas VII. Pria yang berprofesi sebagai satpam sekolah setempat itu diduga memperkosa korban sebanyak dua kali pada Oktober dan November 2024. Korban yang masih berusia 13 tahun dipaksa melayani hawa nafsunya di musala dan kamar mandi sekolah.

Dalam sidang tuntutan Rabu (13/8), terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#hukuman maksimal #cabuli siswi #perkosa siswi smp #satpam sekolah #Kota Mojokerto