Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Masih Dijerat Pasal Curat, Dua Tersangka Buron

Martda Vadetya • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:35 WIB
BAKAL DISIDANG: Para pelaku pencurian kabel PT. Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Sooko, saat diserahkan Tim Intelijen Korem 082/CPYJ ke Satreskrim Polres Mojokerto, beberapa waktu lalu.
BAKAL DISIDANG: Para pelaku pencurian kabel PT. Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Sooko, saat diserahkan Tim Intelijen Korem 082/CPYJ ke Satreskrim Polres Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacet Segera Disidang

KABUPATEN - Kasus pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, bakal segera disidangkan. Menyusul kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun mengatakan, pelimpahan digelar pada Kamis (14/8) lalu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. ’’Setelah diteliti dan tidak ada yang kurang, kami lakukan pelimpahan tahap dua,’’ ungkapnya, kemarin.

Ia menjelaskan, tiga dari lima tersangka dilimpahkan ke kejari. Yakni, Daroji alias Oji warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Harianto alias Antok warga Pungging, Kabupaten Mokokerto; dan Rudiyanto alias Yanto. Sementara dua tersangka lainnya masih menjadi buronan kepolisian. Keduanya adalah JAP alias Jojo warga Sawojajar, Kota Malang dan UH, oknum wartawan online asal Tambakrejo, Kota Surabaya. ’’Sementara dua orang tersangka masih DPO. Masih kita lakukan pengejaran sampai sekarang,’’ tandasnya.

Selain itu, ada sejumlah barang bukti yang turut diserahkan ke jaksa. Di antaranya, truk Mitsubishi nopol S 8987 NE sebagai sarana pencurian serta 10 potong kabel tembaga hasil kejahatan. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman membenarkan adanya pelimpahan tahap II ini. Selain menerima barang bukti kejahatan untuk proses penuntutan, para tersangka langsung dikeler Lapas Kelas II B Mojokerto untuk menjalani masa tahanan.

Kasus ini bakal segera disidang setelah jaksa penuntut umum (JPU) rampung menyusun surat dakwaan. ’’Sementara tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat),’’ terangnya, terpisah. Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara 7 tahun.

Terungkapnya kasus pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom Indonesia di tepi Jalan Raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, ini berawal dari adanya warga yang melapor ke Tim Intelijen Korem 082/CPYJ. Lima orang pelaku yang diringkus korps TNI AD diserahkan ke Polres Mojokerto pada 13 Juni lalu. (vad/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#curat #tersangka buron #Pencurian Kabel Milik PT Telkom #pacet mojokerto #segera disidang #sajen