Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Korban Rudapaksa Butuh Pendampingan

Farisma Romawan • Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:25 WIB
Ilustrasi - kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak (ANTARA)
Ilustrasi - kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak (ANTARA)

Untuk Pulihkan Kondisi Psikis, Diperkirakan hingga Beberapa Tahun

 KABUPATEN – Pendampingan psikologis terhadap korban rudapaksa yang dilakukan AR, 45, sekuriti salah satu SD negeri di Kota Mojokerto terus berjalan. Setelah menjadwalkan asesmen, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Mojokerto juga menganalisis dampak psikis yang dialami siswi kelas II SD tersebut. Termasuk kebutuhan pendampingan yang diperkirakan sampai beberapa tahun ke depan untuk bisa memulihkan mental korban.

 Kepala UPTD PPA Kota Mojokerto Ellyne Rizky mengaku belum bisa memperkirakan sejauh mana dampak psikis yang dialami korban pasca peristiwa nista yang dialaminya. Hingga saat ini, dirinya baru sebatas koordinasi dengan pihak sekolah dalam mendampingi korban kekerasan seksual. ’’Sementara kami belum tahu kondisi mentalnya. Informasinya si anak sudah bersekolah. Saat ini sedang dijadwalkan asesmen pertama, yakni melihat psikologisnya,’’ terangnya, kemarin.

 Meski demikian, Elly, sapaan akrabnya menegaskan, jika proses pemulihan mental bagi anak korban pelecehan membutuhkan waktu yang tak sedikit. Bahkan, bisa mencapai bertahun-tahun sampai mental korban dipastikan kuat. Selain terapi trauma healing dan konseling, pendampingan juga wajib didukung dengan kondisi lingkungan keluarga yang harmonis.

 Sehingga diharapkan mental korban semakin kuat dan mandiri dalam melindungi dirinya dari perbuatan asusila. ’’Pastinya pendampingan bisa bertahun-tahun sampai dia tumbuh dewasa sehingga kuat dan mandiri,’’ tambahnya. Sebelumnya, AR, satpam sekolah SDN di Kecamatan Magersari dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua siswi kelas II.

 Pelaku dilaporkan olah wali murid ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Juli lalu. Berdasarkan penelusuruan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur kasus kekerasan seksual sudah terjadi setahun. Pelaku sempat dimediasi pihak sekolah lantaran pada kasus pertama dia berkeras mengaku tak mencabuli korban. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pendampingan #UPTD PPA #Korban Rudapaksa #psikologis #Kota Mojokerto #Sekolah Dasar (SD)