Selangkah Lagi Perkara Dilimpahkan ke Kejari
KABUPATEN - Kasus tewasnya M. Alfan, 18, terus berproses di meja penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Tinggal selangkah lagi berkas perkara tewasnya pelajar SMK asal Desa Kaligoro, Kecamatan Jatirejo, ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Terlebih, korps Bhayangkara telah menggelar rekonstruksi kedua di tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu lalu.
Kanitresmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun menuturkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara dari tersangka Rio Filian Tono, 27, sebagaimana masukan jaksa peneliti kejari. ”Masih terus kita lengkapi. Masih belum P21 (lengkap),” ujarnya, kemarin.
Pihaknya memastikan, barang bukti dan tersangka akan segera dilimpahkan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sejauh ini, lanjut Sukron, kepolisian belum menemukan indikasi adanya tersangka baru selain warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, tersebut. ”Sementara belum ada tersangka lain. Masih satu ini,” tandas Sukron.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. Menurutnya, sejauh ini berkas perkara masih terus dilengkapi kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). ”Masih belum kita lakukan tahap dua. Karena sementara ini berkasnya belum P21 (lengkap),” terangnya.
Kepolisian menggelar rekonstruksi kedua kasus tewasnya M. Alfan, 18, di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, pada 29 Juli lalu. Setelah sebulan sebelumnya, Rio Filian Tono ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam rekonstruksi kedua, tersangka didatangkan langsung untuk memperagakan 10 adegan bersama korban dan sejumlah saksi. Dari situ, kepolisian dan jaksa merinci tindak-tanduk tersangka sejak mendatangkan korban dan Samsil Arifin ke rumah Rifki, keponakan Rio, hingga korban dikejar ke area Sungai Brantas.
Alfan ditemukan tewas mengambang di sungai pada 5 Mei. Sementara Samsul selamat setelah kabur ke wilayah Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, lewat tanggul sungai. ”Rekonstruksi di TKP itu supaya detail kejadian lebih bisa digali. Sehingga jaksa peneliti bisa melihat konstruksi perkara dan unsur pidananya lebih jelas lagi,” tandas Erfandy. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi