Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiga Pasangan Mesum di Mojokerto Hanya Disentuh Pembinaan

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:20 WIB

 

TERSELUBUNG: Polisi merazia kamar kos di Dusun Kedung Gagak, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat (1/8).
TERSELUBUNG: Polisi merazia kamar kos di Dusun Kedung Gagak, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat (1/8).

KABUPATEN - Tiga pasangan mesum yang terjaring razia polisi di rumah kos Desa Canggu dan Mlirip, Kecamatan Jetis, diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Enam orang yang salah satunya seorang pemuda waria itu menjalani pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tak berbuat asusila lagi.

Plt Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama mengatakan, pihaknya melakukan asesmen terhadap warga yang terjaring razia pada Jumat (1/8) lalu itu. Penilaian tersebut merupakan bagian dari pembinaan terhadap para pelanggar perda. ’’Kami tanya kenapa mereka melakukan itu, apa alasannya, dan sebagainya,’’ jelasnya, kemarin (11/8).

Kendati menerima pelimpahan dari kepolisian, Iwan menyatakan dinsos tak dapat menampung keenam warga lantaran tak memiliki tempat khusus. Karena itu, usai pembinaan di tempat, mereka dikembalikan ke asalnya. Namun, sebelum itu, mereka telah diminta membuat surat penyataan yang pada intinya berjanji tak mengulangi perbuatan.

Lantas, bagaimana kalau mereka kembali tinggal di tempat kos dan ngamar dengan pasangan tak resminya? ’’Kalau dari kami pembinaan saja, soal nanti kalau melanggar lagi itu dari pihak kepolisian,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Satsamapta Polres Mojokerto Kota membongkar praktik prostitusi bermodus sewa kamar kos di Desa Mlirip dan Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Jumat (1/8). Empat pasangan bukan suami istri yang di antaranya seorang siswi dan waria diciduk. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti meliputi sekantong kondom hingga payudara palsu.

Dari kos pertama di Dusun Kedung Gagak, Desa Mlirip, petugas mendapati sepasang bukan suami istri, ST, laki-laki 40 tahun asal Gondang, dan SM, perempuan 47 tahun, warga Kemlagi. Selain tinggal kumpul kebo, keduanya juga menyewa kamar untuk disewakan dengan tarif per jam.

Dari kos tersebut, petugas juga mendapati seorang PSK waria, ED, laki-laki 23 tahun asal Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang sedang berduaan dengan MA, laki-laki 20, warga Gondang. Saat menggeledah kamar ED yang berpenampilan perempuan, polisi juga temukan ceceran bekas kondom, sekresek kondom sutra, bra, serta payudara palsu berbahan silikon.

Adapun dari kos kedua di Dusun Kedung Klinter, Desa Canggu, petugas menggaruk WB, laki-laki 22 tahun, asal Menganti, Gresik, yang sedang ngamar bareng IY, perempuan 23 tahun, asal Magersari, Kota Mojokerto. Polisi juga mengangkut HW, perempuan 40, asal Jetis, yang tak lain sebagai penyedia kamar kos.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati NI, 16, perempuan pelajar SMA asal Balongbendo, Sidoarjo, sedang berbuat asusila bareng AH, laki-laki 20 tahun asal Balong, Ponorogo. Kepada polisi, NI mengaku kenal AH lewat aplikasi obrolan video Ome TV.

Tiga pasangan dewasa dan penyedia kamar dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sementara itu, kasus NI dan AH dilimpahkan ke satreskrim karena melibatkan anak di bawah umur. (adi/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pasangan mesum #mlirip #Canggu #Pembinaan #razia polisi #Mlirip Jetis #jetis mojokerto