Perlu Didampingi Psikolog, Perkuat Visum dan BAP
KOTA - Pendampingan terhadap korban pencabulan sekuriti salah satu SD negeri di Kota Mojokerto terus berjalan. Tidak hanya dari sisi hukum, pendampingan psikologis juga dibutuhkan korban pasca mendapat perlakuan nista dari AR, 45. Pasalnya, korban dinilai masih mengalami trauma akibat peristiwa nista tersebut.
Hal itu terlihat dari kondisi psikisnya yang masih takut bertemu pelaku, terutama saat di sekolah. Meski terduga pelaku sudah dipecat, namun psikologis korban belum sembuh total. ’’Korban masih takut dengan keadaan di sekolah, terutama ketika melihat pelaku,’’ ujar Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima.
Atas kondisi itu, advokat muda ini meminta Pemkot melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar ikut mendampingi korban. Dengan mendatangkan psikolog untuk melakukan terapi trauma healing. Tidak hanya sekali, terapi bisa berjalan hingga beberapa kali sampai psikis korban dinyatakan pulih.
’’Saya dengar sudah ada pendampingan psikologis, namun baru sekali. Padahal, korban ini psikologisnya terganggu, seharusnya didampingi sampai benar-benar sembuh,’’ imbuhnya.
Sementara itu, terapi trauma healing bagi korban pencabulan memang tidak bisa dilakukan sekali. Apalagi bagi anak-anak yang emosinya masih labil. Bahkan pendampingan pertama hanya mengupas sejauh mana tingkat traumanya lewat tes CBT (Cognitive, Behavior, Therapy).
Setelah itu, baru dilakukan terapi healing untuk mengembalikan psikis-nya seperti semula. Dengan begitu, perlu pendampingan melekat dari psikolog selama proses pemulihan. Biasanya bisa empat sampai lima kali pertemuan, tergantung dari kondisi psikologis korbannya.
’’Biasanya pertemuan pertama hanya menggali rasa traumanya. Yang nantinya hasil visum tersebut akan dijadikan alat bukti untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara sebelum disidangkan,’’ tandas Salis Khoiriyanti, psikolog Mojokerto. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi