JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sengketa pelanggaran hak cipta musik yang melibatkan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali, Jawa, dan Sumatra, dengan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI), akhirnya menemukan titik terang.
Mie Gacoan dituding memutar lagu-lagu di outlet mereka tanpa izin dan tanpa membayar royalti kepada pencipta lagu mulai tahun 2022. Laporan resmi diajukan pada 26 Agustus 2024 dikarenakan teguran dan mediasi yang dilakukan LMK SELMI sejak tudingan tersebut muncul tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Ramai Isu Royalti Musik, Berikut Deretan Musisi Tanah Air Izinkan Karyanya diputar Gratis di Kafe!
Pada awal 2025, Polda Bali menetapkan Direktur MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, sebagai tersangka. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, berdasarkan perhitungan tarif royalti resmi sesuai SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yakni jumlah kursi per outlet dikalikan tarif per kursi per tahun.
Namun, mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada 8 Agustus 2025 akhirnya membuahkan hasil. MBS bersedia melakukan pembayaran royalti yang mencakup periode penggunaan musik sejak 2022 hingga Desember 2025, di seluruh gerai Bali, Jawa, dan Sumatra.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi Kapal TBM
Pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI. Supratman menegaskan, yang terpenting dari kesepakatan ini adalah semangat penyelesaian damai dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, bukan semata-mata nilai nominal.
Sebagai hasilnya, telah dicabut atau disetop proses penyidikan terhadap I Gusti Ayu Sasih Ira melalui pendekatan keadilan restoratif. Seluruh outlet Mie Gacoan akhirnya diizinkan kembali memutar musik secara legal sampai akhir tahun 2025 berkat pembayaran tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha agar menghormati hak cipta musik dan memenuhi kewajiban royalti. LMK SELMI berharap penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual terus diterapkan, tidak hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral.
Tri Yulia Setyoningrum
Editor : Imron Arlado