- Sekuriti SD Negeri di Kota Cabuli Dua Siswi
- Komnas PA Dorong Segera Penetapan Tersangka
KOTA - Dugaan pencabulan di salah satu SDN di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, oleh satpam sekolah berinisial AR berlangsung sejak tahun lalu. Sejauh ini dua siswi diketahui telah menjadi korban. Pelaku sempat dimediasi pihak sekolah lantaran pada kasus pertama dia berkeras tak mencabuli korban.
Hal itu terungkap setelah Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur turun ke SDN, kemarin (7/8). Ditemui kepala sekolah, pengawas, dan guru, tim mendapat keterangan jika kasus kekerasan seksual sudah terjadi selama setahun. ’’Tahun lalu sudah pernah kejadian dan modusnya saat itu terduga pelaku memangku korban sambil melihat HP,’’ ujar Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim Jaka Prima usai pertemuan.
Menurut Jaka, kejadian ini diketahui wali murid korban yang kemudian melapor ke pihak sekolah. Oleh kepada sekolah, AR kemudian dipanggil. Namun, pria berusia sekitar 45 tahun tersebut bersumpah tak melakukan kekerasan seksual. ’’Dia menyatakan hanya sayang dan gemas ke anak kecil, karena sejak menikah dia ini tidak punya anak,’’ tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Jaka, sekolah menyatakan perbuatan AR salah. Satpam yang sudah bekerja selama 14 tahun itu kemudian diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya. Waktu berlalu, AR ternyata tak tobat. Dia diduga kembali mencabuli siswi. Kali ini, korban kelas II. Kejadian tersebut membuat orang tua korban murka hingga akhirnya bulan lalu melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
’’Dari kejadian kedua inilah terungkap korban disuruh memegang organ vital dan sebagainya. Yang kejadian pertama itu kalau ditelusuri mungkin sebenarnya mirip, hanya saja saat itu selesai dimediasi,’’ tandasnya.
Kepada kepala sekolah, Jaka mengingatkan perkara kekerasan seksual tak boleh dimediasi. Komnas Anak juga meminta pihak sekolah kooperatif dengan polisi. ’’Penyidik yang kami temui tadi menyatakan masih ada pemeriksaan lagi dan kami meminta supaya segera ada penetapan tersangka,’’ imbuh pengacara asal Kota Mojokerto itu.
Sementara itu, kepala sekolah tempat AR bekerja menyatakan pihaknya bakal kooperatif dengan kepolisian. Menurutnya, AR telah dipecat sejak 18 Juli, atau sehari sebelum wali murid melapor ke polisi pada 19 Juli. ’’Psikologis anak saat ini sudah kembali ceria,’’ ucapnya singkat usai pertemuan dengan Komnas Anak. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi