Penyidik Sebut Antara LPj dan RAB Tak Sesuai
KABUPATEN - Perkara dugaan rasuah dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Hampir seluruh pengurus lawas secara bergiliran diperiksa korps Adhyaksa hingga kasus ini menginjak tahap penyidikan.
Sejak menggulirkan penyelidikan pada Agustus 2024, penyidik telah memanggil dan memintai keterangan kepada 20 orang saksi. Hampir seluruh pengurus KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024 bertahap dipanggil ke kantor kejari di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko.
Tak lain untuk dimintai keterangannya terkait dugaan aksi korupsi pada pemanfaatan anggaran hibah tahun 2022-2023 senilai Rp 10 miliar yang sejak Februari lalu telah naik ke tahap penyidikan. Tiga kepala OPD Pemkab Mojokerto yang saat itu turut menjadi pengurus tak luput dari panggilan tim penyidik.
Di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedy Muhartadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tatang Mahendrata, dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugroho Budhi Sulistya. ”Untuk tiga saksi kepala OPD ini kami panggil beberapa kali, saksi yang lain baru satu kali semua,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, kemarin (6/8).
Sedangkan Ketua KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024 Suher Didieanto sejauh ini baru sekali dimintai keterangan sebagai saksi. Bos Bendo Sport ini memenuhi panggilan jaksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. ”Untuk mantan ketua KONI masih sekali. Belum kita panggil lagi di penyidikan ini,” terangnya.
Namun, lanjut Rizky, bukan tidak mungkin Suher nantinya kembali diperiksa kejari. Apalagi, selama tahap penyelidikan pihaknya bersama Inspektorat menemukan indikasi dugaan penyelewengan anggaran dari tidak sesuainya laporan pertanggungjawaban (LPj) dengan rencana anggaran biaya (RAB).
”Hasil sementara dari koordinasi dengan Inspektorat, ada ketidaksesuaian itu (LPj dengan rancana anggaran belanja (RAB). Untuk kerugian negara, masih nanti. Kami masih fokus ke perkaranya dulu," beber mantan Kasi Datun Kejari Lumajang, ini. Rizky menambahkan, dimungkinkan dalam waktu dekat ini pihaknya segera berkoordinasi dengan ahli pidana. Keterangan dan pendapat para pakar diharapkan membantu penyidik mengusut perkara dugaan rasuah di tubuh organisasi pembinaan olahraga prestasi ini. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi