Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Korupsi BLUD Puskesmas Kabupaten Mojokerto Minta Dibebaskan

Martda Vadetya • Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:35 WIB
HADAPI PERSIDANGAN: Yuki Firmanto duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya saat menjalani sidang eksepsi, Rabu (6/8).
HADAPI PERSIDANGAN: Yuki Firmanto duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya saat menjalani sidang eksepsi, Rabu (6/8).

KABUPATEN - Yuki Firmanto, terdakwa kasus korupsi dana badan layanan usaha daerah (BLUD) di puskemas se-Kabupaten Mojokerto TA 2021-2022, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, Rabu (6/8). Di dalam sidang, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskannya dari tahanan.

Kuasa Hukum Yuki, Iqbal Shavirul Bharqi menerangkan, ada sejumlah poin dalam nota keberatan yang ia layangkan dalam sidang. Di antaranya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak cermat. Dalam dakwaan primer, tidak disebutkan tindak pidana apa yang didakwakan. ’’Sehingga dakwaan tersebut menjadi kabur. Pasal 144 ayat 1 KUHAP mengatur renvoi (perubahan surat dakwaan), tapi JPU tidak me-renvoi pada sidang pertama (30/7),’’ ungkapnya, kemarin.

Selain itu, pihaknya menyoroti dakwaan primair JPU yang di-copy paste dalam dakwaan subsidair. Iqbal menyebut, berdasarkan yurisprudensi (YP) MA no : 600/K/Pid/1982, hal itu menyebabkan dakwaan menjadi kabur. ’’Surat Kejaksaan Agung No : 108/E/EJP/02/2008 mengimbau JPU untuk tidak copy paste dakwaan primair dalam dakwaan subsidair sehingga dakwaan ini batal demi hukum,’’ jelasnya.

Selain itu, Yuki yang menjadi terdakwa tunggal juga disoal. Menurut Iqbal, JPU mestinya turut menyeret Ketua dan Bendahara Pusak Kajian Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) di salah satu universitas di Malang. Yang mana, di didalam dakwaan dianggap melakukan potongan liar sebesar 5 persen atas total anggaran Rp 5,2 miliar dari APBD TA 2021-2022 yang diperkarakan. ’’Padahal potongan 5 persen itu tidak ada di dalam RAB. Dan dua orang ketua pelaksana lainnya tidak dijadikan tersangka, jadi hanya terdakwa saja,’’ kata Iqbal.

Dalam eksepsi ini, pihak Yuki menyangkal penghitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Jatim dalam dakwaan yang menaksir sampai Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 5,2 miliar. Di mana, di dalamnya menyangkut pembayaran honor 20 orang tenaga ahli dan pendukung yang Yuki bawahi. ’’Di dakwaan, ada 11 orang yang tidak diketahui berapa jumlah honor yang diterima. Nyatanya, sebaian honor sudah dibayar dan selebihnya jadi piutang. Jadi audit BPKP ini tidak relevan dan tidak berdasar,’’ paparnya.

Dari situ, pihaknya meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan. Mulai dari menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. ’’Kami berharap agar majelis memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan dan segala dakwaan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,’’ tandas Iqbal.

Menanggapi itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menyebut, pihaknya bakal mengikuti dan mengoptimalkan kesempatan di seluruh tahapan yang bergulir di meja hijau. ’’Nanti kita tunggu hasil putusan sela saja,’’ ujarnya, dikonfirmasi terpisah. Kasus rasuah ini dijadwalkan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) #puskesmas